Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Eksploitasi Anak, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka

Tumpal Manik - Sabtu, 21 Juni 2025 14:27 WIB
214 view
Eksploitasi Anak, Polda Sumut Tangkap Dua Tersangka
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terkait kasus tersebut, dua orang tersangka diamankan polisi yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50).

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, kasus ini bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam," jelas Kabid Humas Polda ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga:

Lanjutnya, para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.

"Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Ferry.

Disebutnya, Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas.

"Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum," tandasnya (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru