Keputusan ini dilatar belakangi oleh perintah Paus Fransiskus pada 2020 yang memintanya untuk mengundurkan diri dari hak dan keistimewaan seorang kardinal setelah ia terlibat dalam skandal keuangan Vatikan.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Saya telah memutuskan untuk mematuhi, seperti yang selalu saya lakukan, keinginan Paus Fransiskus untuk tidak memasuki Konklaf sambil tetap yakin akan ketidakbersalahan saya," katanya, dikutip kompas.com, Rabu (30/4/2025)
Media Italia juga melaporkan bahwa Becciu telah menyampaikan langsung keputusannya ini kepada sesama kardinal.
Sebelumnya, Kardinal berusia 76 tahun itu sempat divonis bersalah oleh pengadilan Vatikan pada Desember 2023, dan dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara.
Data resmi Vatikan juga mencantumkan namanya sebagai "non-elektor".
Sedangkan dokumen resmi konklaf Universi Dominici Gregis menyatakan, hanya kardinal yang telah didepak secara kanonik atau secara resmi atas persetujuan Paus, yang tidak memiliki hak suara dalam konklaf.
Dengan keputusan mundurnya Becciu, Konklaf kini bisa berjalan tanpa bayang-bayang kontroversi hukum. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jakarta(harianSIB.com)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) yang menempati posisi strategis,
Jakarta(harianSIB.com)Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengadakan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepres
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution merespons soal semburan lumpur panas muncul di sekitar PT Sorik Marapi Ge