Kamis, 01 Mei 2025

Kardinal Giovanni Angelo Becciu, Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus, Mundur dari Konflaf

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 16:29 WIB
190 view
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus, Mundur dari Konflaf
TIZIANA FABI / AFP
Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025.
Vatikan(harianSIB.com)

Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang, walaupun sempat digadang-gadang sebagai kandidat kuat pengganti Paus Fransiskus.

Keputusan ini dilatar belakangi oleh perintah Paus Fransiskus pada 2020 yang memintanya untuk mengundurkan diri dari hak dan keistimewaan seorang kardinal setelah ia terlibat dalam skandal keuangan Vatikan.

Baca Juga:


Meskipun Becciu membantah tuduhan tersebut, ia tetap memilih untuk menarik diri dari proses pemilihan Paus baru.

Baca Juga:

"Saya telah memutuskan untuk mematuhi, seperti yang selalu saya lakukan, keinginan Paus Fransiskus untuk tidak memasuki Konklaf sambil tetap yakin akan ketidakbersalahan saya," katanya, dikutip kompas.com, Rabu (30/4/2025)

Media Italia juga melaporkan bahwa Becciu telah menyampaikan langsung keputusannya ini kepada sesama kardinal.


"Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan ketenangan proses pemilihan paus baru," tulis media tersebut.

Sebelumnya, Kardinal berusia 76 tahun itu sempat divonis bersalah oleh pengadilan Vatikan pada Desember 2023, dan dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara.
Data resmi Vatikan juga mencantumkan namanya sebagai "non-elektor".


Kardinal asal Italia itu kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, hingga kini, tidak jelas apakah Becciu pernah secara resmi melepaskan status kardinalnya.


Pernyataan Vatikan pada 2020 hanya menyebut bahwa Paus Fransiskus menerima pengunduran dirinya dari jabatan dan hak-hak yang terkait dengan kardinal, tanpa rincian lebih lanjut.

Sedangkan dokumen resmi konklaf Universi Dominici Gregis menyatakan, hanya kardinal yang telah didepak secara kanonik atau secara resmi atas persetujuan Paus, yang tidak memiliki hak suara dalam konklaf.


Meskipun demikian, jika Becciu ikut serta, sementara statusnya masih diperdebatkan, hal ini bisa menjadi celah hukum yang berpotensi membatalkan hasil pemilihan Paus baru.

Dengan keputusan mundurnya Becciu, Konklaf kini bisa berjalan tanpa bayang-bayang kontroversi hukum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru