Kamis, 01 Mei 2025

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

Redaksi - Kamis, 01 Mei 2025 15:57 WIB
154 view
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Atas Penyalahgunaan Kekuasaan
Yonhap
Yoon Suk-yeol telah dimakzulkan dari posisi presiden Korea Selatan pada 14 Desember 2024.
Seoul (harianSIB.com)

Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didakwa pada hari Kamis (1/5) tanpa penahanan atas penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militernya.

Dakwaan baru tersebut muncul saat Yoon diadili atas tuduhan mengatur pemberontakan dengan upaya darurat militernya pada tanggal 3 Desember lalu, yang berupaya untuk menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan yang demokratis.

Baca Juga:

Saat itu, tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen berdasarkan dekrit tersebut. Namun, perintah tersebut hanya bertahan sekitar enam jam karena dengan cepat ditolak oleh anggota parlemen oposisi, yang memanjat pagar untuk memasuki gedung. Parlemen kemudian memakzulkan Yoon atas deklarasi darurat militer tersebut.

Yoon (64) dicabut semua kekuasaan dan hak istimewanya pada bulan April oleh Mahkamah Konstitusi, yang menguatkan mosi pemakzulan tersebut.

Baca Juga:

Jaksa pertama kali mendakwa Yoon pada bulan Januari -- saat ia masih menjadi presiden -- sebagai "pemimpin pemberontakan", sebuah tuduhan yang tidak tercakup oleh kekebalan presiden.

"Kami telah melanjutkan persidangan (pemberontakan) tersebut sambil melakukan penyelidikan tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengarah pada dakwaan tambahan ini," kata jaksa dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (1/5/2025) dikutip kompas.com

Dakwaan baru tersebut muncul sehari setelah penyidik menggerebek kediaman pribadi Yoon di Seoul sebagai bagian dari penyelidikan atas tuduhan penyuapan yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru