Kamis, 01 Mei 2025
Penetapan Paslon Terpilih Asner-Susanti

KPUD Pematangsiantar Tunggu BRPK Diumumkan MK

Redaksi - Selasa, 29 Desember 2020 21:12 WIB
423 view
KPUD Pematangsiantar Tunggu BRPK Diumumkan MK
Foto Dok
Daniel MD Sibarani SSi
Pematangsiantar (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diumumkan tanggal 18 Januari 2021 oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Sesudah BRPK diterima KPU, selambat-lambatnya 5 hari, KPUD kabupaten/kota menetapkan Paslon (pasangan calon) tunggal wali kota/ wakil wali kota Pematangsiantar terpilih.

Kepastian penetapan Paslon kata Daniel MD Sibarani SSi, Ketua KPUD Pematangsiantar ketika diwawancarai SIB di kantornya, Senin (28/12), mengacu Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) gubernur, bupati, wali kota.

Dijelaskannya, setiap KPUD mengirimkan hasil pleno tingkat kabupaten/kota tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah) ke KPU Pusat. Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020, KPU masih menunggu BRPK diumumkan secara nasional oleh MK tanggal 18 Januari 2021.

Terkait apakah ada gugatan atau kasus pasca Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Ketua KPUD Pematangsiantar menyebut, sampai saat ini belum ada. “Bawaslu dan KPUD tidak ada menemukan kasus,” sebut Daniel Sibarani ketika ditanyakan apakah ada temuan kasus diberitahu Bawaslu.

Dalam kaitan ini, Daniel Sibarani memberi isyarat, paling lambat tanggal 23 Januari 2021, pasca BRPK diterima, Paslon tunggal wali kota/wakil wali kota Pematangsiantar terpilih, Ir Asner Silalahi MT-dr Susanti Dewayani SpA, akan ditetapkan KPUD melalui rapat pleno. Paslon Asner-Susanti peroleh 87.733 suara, kolom kosong 25.560 suara.

Dokumen keputusan pleno KPUD Pematangsiantar tentang penetapan Paslon tunggal wali kota/wakil wali kota terpilih, Ir Asner Silalahi MT-dr Susanti Dewayani SpA, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 174 ayat (6) akan diserahkan ke Pimpinan DPRD setempat untuk menyampaikan hasil pemilihan kepada Menteri melalui Gubernur. (S02/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru