Selasa, 29 April 2025

Truk Tronton Melebihi Tonase Bebas Beroperasi Penyebab Jalan Provinsi dan Nasional Rusak

* Kemenhub Diminta Bertindak
Redaksi - Senin, 11 Januari 2021 19:47 WIB
1.489 view
Truk Tronton Melebihi Tonase Bebas Beroperasi Penyebab Jalan Provinsi dan Nasional Rusak
Foto SIB/Andomaraja Sitio
MELINTASI: Truk tronton melebihi muatan (tonase) bebas melintas di jalur lintas provinsi maupun nasional di daerah Kabupaten Simalungun-Pematangsiantar. Pengawasan ketat dari kementerian perhubungan (Kemenhub) diminta menindak para sopir truk yan
Pematangsiantar (SIB)
Kuat dugaan salah satu penyebab kerusakan jalan provinsi maupun nasional di Pematangsiantar-Simalungun, diakibatkan bebasnya truk tronton dengan muatan (tonase) berlebih melintasi jalur lintas tersebut setiap harinya.

Tak tanggung-tanggung, sesuai informasi yang didapat, truk tronton yang memiliki ban sepuluh yakni dua di depan dan delapan di belakang, memiliki kapasitas muatan mencapai 22 ton, bahkan dapat lebih. Parahnya lagi, para sopir truk atau pemilik usaha tidak memikirkan dampak buruk demi meraup keuntungan pribadi.

Padahal kenyataannya, kekuatan jalan yang dibangun belum tentu bisa menahan tekanan tonase truk berlebih melintasi jalan provinsi dan nasional, sehingga membuat jalan semakin mudah rusak dan merugikan pengguna jalan.

Hal tersebut dibuktikan dari pantauan wartawan dibeberapa jalan provinsi dan nasional melintasi Pematangsiantar-Simalungun, Minggu (10/1), tampak mengalami kerusakan, salah satunya jalan nasional jurusan Pematangsiantar-Parapat. Tak hanya itu, di beberapa jalan provinsi di Kabupaten Simalungun jurusan Pematangsiantar-Perdagangan-Tanah Jawa-Saribudolok, mengalami kerusakan yang sama. Termasuk di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar bagaikan kubangan kerbau. Bahkan insiden kecelakaan truk tronton melebihi muatan, sudah sering terjadi di lokasi yang menewaskan beberapa pengguna jalan.

Menanggapi bebasnya truk tonase berlebih tersebut, Kadis Perhubungan Esron Sinaga melalui Kabid Kelayakan Uji Kendaraan, R Siregar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (9/1) sore, menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar hanya dapat melakukan pengujian kelayakan kendaraan seperti uji emisi/gas buang, lampu berat kosong dan rem bagi kendaraan khusus plat wilayah Pematangsiantar.

Namun sambung dia, terkait kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (tonase) melintasi jalur Pematangsiantar tidak lagi wewenang dinas perhubungan (Dishub)." Tak ada lagi wewenang kita bang terkait tonase kendaraan. Itu wewenang petugas di timbangan sebelumnya, namun karena sudah ditutup, maka saat ini dikelola langsung kementerian perhubungan (Kemenhub) mengenai tonase kendaraan," terangnya.

Sebelumnya Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan menyatakan, pihaknya telah meningkatkan razia truk, bagi kendaraan melebihi muatan yang melintasi jalur Kota Pematangsiantar." Kita sudah tingkatkan razia truk bermuatan berlebih, tapi hanya bisa kita kenakan penilangan. Tujuannya penilangan tak lain hanya untuk kenyamanan pengguna jalan saat berkendara di perjalanan," cetus Hasan belum lama ini. (S10/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru