Medan (harianSIB.com)
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis meminta KPU Madina (Mandailing Natal) menunda penetapan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati Madina, pasca telah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.
"Penundaan itu kita minta karena masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan oleh salah satu Paslon (Pasangan Calon) Bupati/Wakil Bupati Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak merasa puas akan hasil PSU," ujar Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (2/5/2021), melalui telepon.
Diakui Muslim, memang gugatan ke MK hanya bisa dilakukan satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum ada putusan yang inkrah.
"Putusan MK itu memang bersifat final dan mengikat nantinya. Jika ada keberatan dari Paslon silahkan diajukan dan didaftarkan permohonan gugatannya dan itu hak Paslon," ujar Muslim Muis sembari meminta KPU Madina lebih arif dan bijaksana menyikapi masalah ini.
Ditambahkannya, jika nantinya sudah ada keputusan MK menerima atau menolak permohonan gugatan Paslon, silahkan KPU Madina mengumumkannya.
"Tapi, sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat," ujarnya sembari meminta MK juga harus memiliki rasa keadilan bagi Paslon yang merasa keberatan.
Muslim sangat berharap agar MK memeriksa perkara yang digugat oleh salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati Madina tersebut, sebab MK sebagai pengawal konstitusi harus menjaga agar demokrasi tetap adil.(*).