Kutalimbaru (harianSIB.com)
Polsek Kutalimbaru menetapkan satu tersangka atas meninggalnya seorang santri Pesantren Darul Arafah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, yang diduga dianiaya seniornya.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti mengatakan korban tewas usai dipukul seniornya. "Iya benar, satu orang santri tewas dipukul seniornya," kata Hendri saat konfirmasi wartawan, Senin (7/6/2021).
Ia menyebut peristiwa itu diduga terjadi karena pelaku menilai korban tidak disiplin. Pelaku disebut sempat meminta korban dan sejumlah santri lainnya berbaris sebelum dipukul.
"Karena junior itu, kurang disiplin dianggap seniornya. Dibariskan ada 10 orang, seniornya tadi sedikit ada pemukulan, ketika dipukul jatuh," ujarnya.
Ia belum menjelaskan identitas korban dan pelaku. Peristiwa ini disebut terjadi di Pesantren Darul Arafah. "Kondisi fisiknya korban kita nggak tahu gimana. Dibawa ke klinik udah meninggal," tambahnya.
Pihaknya menetapkan santri yang melakukan pemukulan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pembunuhan. "Ada satu tersangka. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pesantren Darul Arafah buka suara soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
"Benar telah terjadi peristiwa hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, di Pesantren Darul Arafah Raya yang menyebabkan wafatnya ananda FWA," kata pimpinan Darul Arafah, Harun Lubis melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan korban merupakan santri kelas dua di pesantren itu. Peristiwa penganiayaan ini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Pesantren Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi atas peristiwa hukum sebagaimana dimaksud," ucapnya.
Ia berjanji pihaknya memperbaiki sistem yang ada di pesantren itu. Hal ini dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.
"Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengevaluasi segala kebijakan agar tidak terulang kembali peristiwa hukum yang sama atau berkaitan," jelasnya. (*)