Langkat (SIB)
Humas PTPN II Tanjung Morawa mengatakan pengrusakan tanaman sawit PTPN II Kebun Tanjung Jati di Blok 25 Afdeling V yang diduga dilakukan Kelompok Sut Cs warga Kabupaten Langkat , Selasa (8/6) sekira pukul 09:30 WIB, telah diadukan ke Polda Sumut.
Menurut Askep Kebun Tanjung Jati PTPN II , Ir Tanjung Siahaan melalui Kasubbag Humas PTPN II Sutan BS Panjaitan SE, Rabu (9/6), kasus pengrusakan tanaman sawit milik Kebun Tanjung Jati PTPN II yang dilakukan Sut Cs telah dilaporkan ke Polda Sumut , sesuai LP dengan nomor STTLP/B/946/VI/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 8 Juni 2021 .
Diakuinya, peristiwa pengrusakan terjadi sesuai kronologis pada Selasa 8 Juni 2021, berawal Bintara Pengamanan (Bapam) Buari sedang tugas di lokasi panen Afd IV bersama Mandor Panen Agus. Selanjutnya Agus mendapat telepon dari seorang petani yang berladang di sekitar lokasi pengrusakan bernama An.
Mendapat laporan adanya sekelompok warga sedang merusak tanaman kelapa sawit. Agus melaporkan kejadian itu kepada Bapam Buari. Mendapat laporan itu Buari menelpon Danru Security (Edi Pranata) untuk memeriksa lokasi pengrusakan tanaman sawit di Blok 25 seluas 28,82 Ha yang berada di Afdeling V dengan Sertifikat HGU nomor: 05/2028 dan langsung bergerak menuju lokasi pengrusakan tanaman sawit tersebut.
Setibnya di lokasi, Bapam melihat beberapa tanaman pohon kelapa sawit sudah dirusak. Dimana pelepah tanaman kelapa sawit sudah terpotong sampai pucuk dan pelepah berserakan di bawah pohon. Setelah diperiksa ternyata jumlah pohon kelapa sawit yang telah dirusak sebanyak 7 pohon.
Selanjutnya Bapam Buari mengelilingi areal yang didampingi dua orang security Edi Pranata dan Bagus di areal untuk mengetahui siapa yang melakukan pengerusakan tersebut dan kira-kira 10 meter dari areal lokasi pohon kelapa sawit. Pihak Bapam Buari berjumpa dengan 3 orang laki-laki dan memperkenalkan diri bernama Sut, AK dan Ta.
Saat dialog di lokasi tanaman sawit yang dirusak itu diketahui bahwa AK yang menyuruh melakukan pengerusakan sawit itu.Disebutkan Sut Cs, pengrusakan tanaman sawit itu dilakukan agar pemilik kebun datang dan menjumpai kelompok Sut Cs dan areal itu harus segera dipanen karena akan diratakan.
Selanjutnya pihak Sut Cs menjelaskan, areal lokasi kebun seluas 33 Ha akan dibersihkan dan dikuasai untuk dijadikan "Taman Edukasi" akan dibuat menjadi yayasan. Yang di dalamnya akan dibangun universitas, SMA unggulan, kolam renang dan taman rekreasi.
Kelompok Sut Cs menyebutkan, melakukan tindakan pembersihan dan penguasaan areal sudah sepengetahuan pimpinannya. Dan dua pekan ke depan, lahan itu akan dibersihkan.
Selanjutnya, Ta yang bergabung dengan Sut Cs langsung menunjukkan denah rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di lokasi tersebut.
Namun disesalkan, dalam hal pengrusakan tanaman sawit tersebut, kelompok Sut Cs menjual-jual nama pejabat tinggi Sumut dalam hal ini (Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut). Sutan menyampaikan dengan tegas tidak mentolerir pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memasuki areal HGU PTPN2, terutama merusak tanaman. Oknum oknum yang melakukan pengrusakan tanaman sawit diatas lahan HGU akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (A7/c)