Rabu, 30 April 2025

Cegah Penyebaran Covid-19, Kejari Medan Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat

Redaksi - Senin, 19 Juli 2021 11:07 WIB
418 view
Cegah Penyebaran Covid-19, Kejari Medan  Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat
Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
Medan (SIB)
Sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat di Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan selama PPKM Darurat, baik jaksa maupun pegawai di lingkungan Kantor Kejari Medan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Selama PPKM darurat kita tetap harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing, khususnya dalam pelayanan ke masyarakat, baik itu secara tatap muka atau melalui sistem online,” kata Teuku Rahmatsyah ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/7).

Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan dalam mendukung PPKM Darurat di Kota Medan, pihaknya mendirikan Posko PPKM.

"Pendirian Posko PPKM Darurat itu, untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di daerah Sumut khususnya di Kota Medan yang terus bertambah," ujarnya.

Posko PPKM tersebut, kata Kajari, bertugas untuk memonitor pelaksanaan di lapangan menyangkut penegakan hukum dan juga pelanggaran peraturan PPKM Darurat di Kota Medan.

Selain Posko PPKM, Kajari Medan juga telah menyiapkan piket dan tenaga jaksa dan tata usaha sebanyak 4 orang. Selama PPKM Darurat jaksa maupun pegawai di lingkungan Kantor Kejari Medan tetap bekerja walaupun hari Sabtu dan Minggu.

"Pelayanan kepada masyarakat dan instansi lain di PTSP dimulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB yakni setiap hari Senin sampai hari Jumat. Sedangkan untuk pegawai Kejari Medan hanya 25 persen yang boleh masuk kantor, dan 75 persen bekerja di rumah (WFH)," kata mantan Kajari Pamekasan ini.

Sementara itu, kantin Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak melayani makan minum di tempat, tapi take away atau delivery.

Dikatakan Kajari Medan, langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan para Kajati dan Kajari agar mendukung PPKM Darurat.

"Pada instruksi Jaksa Agung juga disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19," pungkas mantan Aspidsus Kejati Aceh itu. (A17/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru