Parapat (SIB)
Rombongan Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) II Wilayah Pematangsiantar didampingi Kanit Tipiter Polres Simalungun Ipda Bayu mengecek lokasi penebangan Pohon Pinus Bantaran Sungai Naborsaan, perbatasan antara Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Selasa (3/8).
Anggota KPH II Wilayah Pematangsiantar Edwar Situmorang disaksikan Polisi Kehutanan KPH II Wilayah Pematangsiangar Mahendra Sipayung mengatakan sesuai hasil pengecekan, lokasi penebangan Pohon Pinus di bantaran Sungai Naborsaan perbatasan antara Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun di luar kawasan hutan.
"Kita telah mengecek lokasi penebangan Pohon Pinus di bataran Sungai Naborsaan bersama rombongan KPH IV Balige Kabupaten Toba. Sesuai hasil pengecekan Global Positioning System (GPS), lahan penebangan telah di luar kawasan hutan, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL)," katanya.
Dirinya mengakui hingga saat ini, pihaknnya belum mengetahui lokasi penebangan pohon pinus tersebut, apakah masuk wilayah pengawasan KPH II Wilayah Pematangsiangar atau masuk ke wilayah Kabupaten Toba.
"Saat ini, kita masih mengumpulkan data dan dokumen para pemilik hak alas tanah di sekitar bataran Sungai Naborsaan. Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan serta KPH IV Balige untuk menentukan lokasi setelah dokumen kepemilikan lahan dapat terkumpul," ujar Situmorang.
Sementara Mantan Lurah Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun Boas Manik mengakui dirinya telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 9.7 hektar atas nama R Sinaga warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon untuk tujuan pembukaan dan pembangunan jalan pertanian serta pembangunan jembatan sepanjang 80 meter agar akses dari Sibisa Kecamatan Ajibata menuju Kelurahan Girsang dapat dilalui.
"Tujuan kita menebangi Pohon Pinus untuk membuka jalan pertanian dan rencana pembangunan jembatan sebagai akses Sibisa menuju ke Kelurahan Girsang," kata Boas.
Pemborong penebangan Pohon Pinus M Sianturi warga Siborong-borong Kabupaten Toba mengakui dirinya telah menebang Pohon Pinus di sekitar bataran Sungai Naborsaan perbatasan antara Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun karena lokasi masuk dalam lahan budidaya masyarakat dan telah diluar kawasan hutan serta memiliki hak alas tanah.
"Kita berani melakukan penebangan Pohon Pinus karena lahan tersebut memiliki SKT dan hak alas tanah. Izin dan dokumen penebangan lengkap," ujar Sianturi.
Ditempat terpisah, informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Girsang Sipangan Bolon Mekar J Sinaga menyampaikan lokasi penebangan Pohon Pinus sekitar bantaran Sungai Naborsaan masuk dalam wilayah binaannya dan masih berstatus sengketa antar keluarga.
"Tapal batas antara Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dengan Kecamatan Ajibata hingga saat ini belum ditetapkan dan sesuai dengan pemetaan lokasi, wilayah penebangan masih masuk dalam wilayah Desa Sipangan Bolon Mekar, bukan wilayah Kelurahan Girsang.
"Kita menyayangkan Mantan Lurah Girsang tidak berkoordinasi dengan pemerintahan setempat sebelum mengeluarkan SKT. kawasan penebangan tersebut masih berstatus tanpa kepemilikan sementara (Stanvas) dan masih sengketa," ujar Sinaga.
Sementara Kanit Tipiter Polres Simalungun Iptu Bayu mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku Penebangan Pohon Pinus di bantaran Sungai Naborsaan dan mengembangan kasus. (D9/a)