Kamis, 01 Mei 2025

ICK: Kapolri Harus Tinjau Ulang Sidang Kode Etik Terkait 8 Oknum Polsek Kutalimbaru

Redaksi - Senin, 15 November 2021 13:50 WIB
336 view
ICK:  Kapolri Harus Tinjau Ulang Sidang Kode Etik Terkait 8 Oknum Polsek Kutalimbaru
Internet
Ilustrasi etik
Jakarta (harianSIB.com)
Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang kode etik delapan oknum polisi Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), yang hanya mendapat sanksi mutasi dan pembebasan tugas terkait kasus pemerasan dan pemerkosa terhadap istri tahanan narkoba. Lebih dari itu, ICK minta ditegakkannya keadilan dan menjatuhkan hukuman berlapis terhadap mereka yang semestinya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

"Hal penting adalah, Kapolri jangan segan beri sangsi pidana. Selain meninjau ulang putusan sidang kode etik, kedelapan oknum polisi tersebut harus dipidanakan. Putusan ini melukai rasa keadilan" kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11/2021), seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Josmar Naibaho.

Ketua Presidium ICK meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi yang lebih berat.

"Perbuatan mencoreng nama Polri di tengah upaya Kapolri membangkitkan kepercayaan masyarakat lewat Polri Presisi, patut menjadi perhatian Kapolri dan meminta Kapolda Sumut untuk membawa oknum oknum tak bermartabat itu ke meja hijau dan diproses secara hukum pidana," ucap Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 - 2016.

Tahun 2021 ini ICK terus fokus memantau Kamtibmas dan aparat yang menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seluruh pelosok tanah air. Kasus perilaku bejat oknum ini diyakini akan menjerembabkan Presisi Kapolri ke dasar paling bawah.

"Ini kasus kejahatan seks berjamaah paling brutal dan keji di tahun 2021 yang dilakukan penegak hukum dan penjaga Kamtibmas. Kapolri juga perlu mempertimbangkan memberikan sanksi terhadap atasan ke delapan oknum polisi kotor itu. Ini tidak lepas dari tanggungjawab mereka atas keteledoran dan kelalaian kontrol terhadap bawahan. Saatnya Kapolri tegas menjalankan Presisi disiplin tajam ke atas agar masyarakat tidak kecewa dengan kepemimpinan Jenderal Listyo, dan tidak menilai siapa pun Kapolri-nya sama saja," papar Gardi Gazarin.

Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin sidang kode etik terhadap delapan anggota Polsek Kutalimbaru dalam tiga kasus berbeda.

Di mana, kasus pertama sidang kode etik terhadap mantan Kanit Polsek Kutalimbaru. Kedua, penyidik pembantu yang pegang berkas kasus dan ketiga, enam anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan dan dugaan pemerkosa terhadap istri tahanan.

Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggota. Kepada mantan Kanit Polsek Kutalimbaru dan penyidiknya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun dan penundaan gaji berkala.

"Kepada enam oknum polisi yang tugas lapangan diberikan sanksi mutasi bersifat demosi dan dipindah. Kemudian penundaan pendidikan setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," kata AKBP Irsan Sinuhaji di Medan, Jumat (12/11/2021).

Hasil sidang kode etik itu, Ketua ICK menyatakan memutasi para anggota pelanggar itu sebatas proses hukum tidak lebih dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020, dan tindakan preventif Kapolri dengan memutasi para pelanggar. Tapi, kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru itu masuk pelanggaran berat terhadap Perkap No 4 tahun 2020 dengan sanksi seringan-ringannya penurunan pangkat setingginya pemberhentian tidak hormat.

"Dari sisi hukum pidana tindak pelanggaran itu mempunyai ancaman hukum maksimal 12 tahun (KUHP pasal 285 ). Proses hukum pidana ini perlu disegerakan dan disampaikan ke publik, guna terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat. Terpenting lagi Presisi dan disiplin tajam ke atas tidak sebatas slogan Kapolri," pungkas Gardi Gazarin. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru