Medan (SIB)
Sat Lantas Polrestabes Medan sudah dapat melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) lewat aplikasi online di handphone.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Jumat (26/11). Dijelaskan Kasat, permohonan pembuatan ataupun perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online.
"Setelah proses pembuatan SIM selesai, maka SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas Polrestabes Medan. Inovasi Korlantas Mabes Polri ini bisa dilaksanakan di Sat Lantas," ungkap Kasat Lantas.
AKBP Sonny menambahkan, adapun mekanisme perpanjangan SIM secara online pertama, harus mendownload aplikasi SIM Presisi Online (Sinar) Digital Korlantas Polri lewat play store atau app store.
"Setelah aplikasi berhasil terinstal, pemohon SIM lalu melakukan verifikasi dengan memasukkan nomor HP (OTP), selanjutnya melakukan registrasi (NIK, SIM, foto KTP, foto SIM dan foto selfie)," terangnya.
Tahapan selanjutnya sambung Kasat, verifikasi NIK dan SIM, lalu pilih jenis SIM dan lokasi Satpas. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikolog, serta isi rekening pengembalian (pembatalan).
"Kemudian pilih metode pengiriman. Pemohon SIM diminta untuk upload pasfoto dan tanda tangan, pembayaran PNBP dan biaya kirim. SIM dicetak dan dikirimkan, dan terakhir SIM diterima pemohon," pungkasnya sembari mengimbau agar pembuatan SIM dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo. (A14/a)