Jumat, 02 Mei 2025

Kajati Sumut Lapor SPT Tahunan PPh OP, Ajak Masyarakat Ikut PPS

Redaksi - Minggu, 27 Maret 2022 16:37 WIB
781 view
Kajati Sumut Lapor SPT Tahunan PPh OP, Ajak Masyarakat Ikut PPS
(Foto: Dok/Humas Pajak)
Kajati Sumut Idianto SH MH foto bersama dengan Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang dan Kabid P2Humas Bismar Fahleria usai memperlihatkan bukti laporan pajaknya  di Kantor K
Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh Orang Pribadi (OP) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (22/3).

Kajati Sumut menyampaikan SPT di acara Pekan Panutan dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Raden Herwin Rizana dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang.

Diketahui, Kanwil DJP Sumut I tengah mengadakan pekan panutan SPT di Bulan Maret 2022 yang merupakan kegiatan rutin tahunan yang diadakan DJP serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuannya sebagai teladan dari para pejabat pemerintah atau figur publik kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Kajati Sumut menyebut, DJP telah membuat kemudahan bagi wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya di mana saja dan kapan saja, melalui aplikasi e-Filing.

“Saya sudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DJP telah memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak sehingga bisa dilaporkan tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata Idianto dalam testimoninya.

Idianto kemudian mengimbau seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta masyarakat Kota Medan untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Menurut Idianto, masyarakat harus taat pajak karena pajak sangat dibutuhkan dalam membiayai pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional menuju Indonesia yang maju.

Lebih lanjut, Kajati Sumut juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
“Pembayaran pajak yang kita lakukan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Kota Medan, bantuan sosial, peningkatan dan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi,” tuturnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Kota Medan dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2022 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.

“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder Kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud,” pungkas Eddi Wahyudi. (A1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru