Lubukpakam (SIB)
Belasan warga yang mengatasnamakan Tim Gabungan Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat Helvetia, Kecamatan Labuhandeli melakukan unjuk rasa lanjutan ke kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (31/3). Salah satu tuntutan utama mereka yaitu meminta Pemkab Deliserdang agar segera membatalkan izin prinsip Kota Deli Megapolitan.
Dalam orasi yang dipimpin Sukriano Alim sembari membentangkan baliho, massa meminta selain membatalkan izin prinsip, Pemkab juga diminta segera membongkar pagar tembok setinggi lima meter di Helvetia tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan di tanah sengketa.
Kemudian, tambah Sukriano, supaya diusut dugaan korupsi peralihan atas tanah sengketa di Helvetia. Menurutnya Citraland - Helvetia biang kerok tanah sengketa di Helvetia agar segera ditindak tegas dan hengkang dari tanah Melayu Deli.
"Itu tuntutan kami. Kami minta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar segera menangkap dan tahan para pelaku pengerusakan berjemaah pelanggar pasal 170 Jo 406 KUHPidana," kata Sukriano Alim.
Tidak berapa lama mewakili Kasatpol PP Deliserdang, Kabid Gakda Sahala Sidabalok SH menerima perwakilan massa di depan gerbang Kantor Bupati. Ia menyampaikan akan menyampaikan tuntutan massa kepada pimpinan karena tuntutan yang sebelumnya disampaikan belum ada jawaban.
"Jadi mari kita bersabar, kami juga tidak akan berani bertindak kalau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Sidabalok.
Kemudian massa itu bergerak ke Kantor BPN Deliserdang. Mereka diterima Kasi 2 Penetapan bernama Reza. Ia menyampaikan pihaknya dari BPN Deliserdang kan mempelajari permasalahan tanah yang sedang dituntut dan akan menyampaikan kepada pimpinan.
Sebelumnya pada 17 Maret 2022 peserta unjuk rasa itu telah melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Deliserdang dengan tuntutan yang sama. Mereka sebel telah diterima oleh Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki dan Staf Pegawai Dinas Satu Pintu Deliserdang.
Sementara Humas anak Perusahaan PTPN 2 yaitu PT Nusa Dua Propertindo, Sutan Panjaitan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum dapat menanggapinya. (C3/a)