Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan/eksepsi anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, yang didakwa kasus korupsi peningkatan ruas lingkar jalan Kota Tanjungbalai.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa," kata Immanuel membacakan putusan sela di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, yang dinilai tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah tepat. "Penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, bunyi eksepsi terdakwa yang menyebut penerbitan surat penetapan tersangka, penahanan dan lain-lainnya cacat prosedur, tidak dapat diterima majelis hakim karena hal tersebut bukanlah ranah eksepsi melainnya ranah prapid.
Sehingga dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan acara sidang pemeriksaan pokok perkara. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga 4 Juli 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.[br]
Di luar sidang, jaksa penuntut umum Renhard mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi sebanyak 3 orang untuk sidang mendatang.
Diketahui, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, didakwa terkait dugaan korupsi pada peningkatan ruas jalan lingkar di Kota Tanjungbalai.
Jaksa penuntut umum Renhard dalam dakwaan mengatakan, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan dana alokasi khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.
Diantaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 - 7+940), (STA 7+940 - 9 + 830) dan (STA 9+830 - 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.
Dua penyedia jasa ke luar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 - 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000.
JPU menguraikan lebih jauh, terdakwa Dahman merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Lebih detil diuraikan JPU, kasus dugaan korupsi itu sekira April 2016 sampai Agustus 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira (sudah divonis).[br]
Menurut JPU, keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, namun turut bermain dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan SID peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. (A17/a)