Rabu, 30 April 2025

Kejari TBA: Kawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai

Redaksi - Selasa, 09 Agustus 2022 14:57 WIB
572 view
Kejari TBA: Kawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai
(Foto: Dok/Dedy)
Aspirasi: Seksi Intelijen Kejari TBA, Joharlan Hutagalung saat menyahuti aspirasi masyarakat yang meminta tindak lanjut dari proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai dengan kerugian negara senilai Rp 3,1 Miliar,
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Menyahuti aspirasi dari elemen masyarakat yang meminta tindak lanjut dari proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai dengan kerugian negara senilai Rp 3,1 Miliar, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Utara ini masih akan terus berkembang. Sudah tiga orang yang diproses hukum. Dua terdakwa sebelumnya sudah inkracht dan berawal dari fakta persidangan maka 1 lagi terdakwa berinisial DS saat ini masih dalam proses persidangan, "kata Kasi Intel Dedy Saragih, kepada harianSIB.com, Selasa (9/8/2022).

Dikatakan Dedy, sama seperti terdakwa DS yang saat ini masih dalam proses persidangan. Dan apabila dalam persidangan ada ditemukan fakta baru yang menggambarkan ada keterlibatan orang atau pihak lain, maka tidak tertutup kemungkinan akan diterbitkan Sprindik baru atau penyelidikan baru dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Pidsus Kejari TBA.

"Saat ini masih berfokus pada proses persidangan terdakwa DS yang saat ini dalam agenda keterangan saksi. Untuk itu, mari mengawal untuk mengikuti setiap proses persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum. Masyarakat mari bersama sama mengawal proses persidangan dan menghormati proses hukum yang berlaku.[br]



Untuk diketahui, sampai saat ini dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai senilai Rp 3,1 Miliar tahun anggaran 2018 tersebut telah ditetapkan 3 orang terdakwa.

Dimana dua terdakwa sebelumnya, Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga, telah diproses hukum dan telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Medan.

Kemudian, dari fakta persidangan kedua terdakwa tersebut, Kejari TBA menerbitkan Sprindik baru untuk terdakwa DS, oknum anggota DPRD Kota Tanjungbalai, dan merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia barang yang merupakan pemenang dalam proses lelang proyek tersebut. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru