Kamis, 01 Mei 2025

Polda Sumut Hentikan Perkara Pencemaran Nama Baik, Torus Sihombing dan Marudut Tua Manik Berpelukan

Redaksi - Jumat, 16 September 2022 12:14 WIB
751 view
Polda Sumut Hentikan Perkara Pencemaran Nama Baik, Torus Sihombing dan Marudut Tua Manik Berpelukan
(Foto Dok/Saksi Poltak Lingga)
Torus P BL Sihombing dan Marudut Tua Manik bersalaman usai menandatangani perjanjian perdamaian yang dimediasi penyidik Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sumut baru-baru ini. 
Medan ( SIB )
Suasana haru mewarnai ruangan mediasi di Kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (8/9/2022) setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara Marudut Tua Manik selaku pelapor dan Torus P BL Sihombing dalam perkara pencemaran nama baik melalui postingan akun media sosial Facebook.

Kasus itu akhirnya dihentikan penyidik berdasarkan upaya restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai atas kesadaran masing-masing pihak.

Dikutip dari Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua pihak termasuk para saksi, perkara itu berawal dari laporan yang disampaikan Marudut Tua Manik ke Polda Sumut karena merasa dicemarkan nama baiknya atas postingan di Akun Facebook yang diunggah Torus P BL Sihombing MSi penduduk Jakarta Timur.

Di postingan FB itu terlapor menyebut pelapor sebagai pembohong. Di akun itu juga ditulis, terlapor merasa dibohongi setelah membeli satu uni alat berat senilai Rp 320 juta dari pelapor.

Alat berat itu belakangan rusak sehingga terlapor menuduh pelapor sebagai pembohong dan tidak layak maju sebagai calon Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Menyikapi postingan FB itu, Marudut Tua Manik yang merasa tercemar reputasinya sebagai calon Kepala Desa Pegagan Julu VII Kabupaten Dairi akhirnya melapor ke Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam STTLP /1959/ XII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Desember 2021 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terhadap laporan itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VI/2022/Ditreskrimsus tanggal 9 Juni 2022.[br]





Penyidik akhirnya memasilitasi sekaligus memediasi perdamaian antara kedua pihak pihak (pelapor dan terlapor-red) pada hari Kamis 8 September 2022 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui restorative justice.

Selanjutnya, Polda Sumut menerbitkan surat pengakhiran perkara hukum yang ditandatangani Marudut Tua Manik selaku pihak pertama atau pelapor, Torus P BL Sihombing MSi selaku pihak kedua atau terlapor, ditambah dua saksi yaitu Poltak Lingga dan Samuel Hutasoit SH MH.

Perdamaian dilakukan secara kekeluargaan seperti diatur dalam Perkap No 8 Tahun 2021 yaitu penghentian perkara tindak pidana berasarkan restorative justice.

Marudut Tua Manik beralamat Jalan Pintu Air IV, Gang Ternak, Kelurahan Kwalabekala, Medan Johor.

Sedangkan Torus P BL Sihombing adalah warga Durensawit, Jakarta Timur.

Keduanya akhirnya saling bersalaman dan berpelukan setelah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian itu di hadapan para penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumut. (TM/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru