Tanjungbalai (SIB)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan tuntutan selama delapan tahun penjara kepada oknum anggota DPRD Tanjungbalai berinisial DS, terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai senilai Rp 3,1 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (26/9).
"Terhadap terdakwa DS yang merupakan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, telah dibacakan tuntutan oleh JPU yakni selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Sitepu, Kasi Pidsus Ruji Wibowo, kepada SIB, Selasa (27/9).
Dikatakan Kasi Intel Andi, tuntutan itu sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 2020 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang termuat dalam dakwaan Primair.
Terhadap terdakwa DS, lanjut Andi, tidak dibebankan uang pengganti dikarenakan telah ditetapkan kepada para terdakwa sebelumnya, yaitu terdakwa ADS sebesar Rp.1.173.762.681,06 dan terdakwa EH sebesar Rp.1.889.931.602,37.
"Untuk agenda sidang berikutnya yaitu tanggapan dari pihak penasehat hukum terdakwa (Pledoi) pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 mendatang," kata Andi.
Andi menyebutkan untuk persidangan dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni berinisial MSL masih dalam tahap pemeriksaan saksi
"Bahwa terdakwa MSL yang merupakan Konsultan Supervisi Direktur CV. Tiga Dimensi, disidangkan secara in Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di depan persidangan pada hari yang sama namun ditunda dan masih dalam agenda pemeriksaan saksi, "ucapnya.[br]
Kepada terdakwa MSL, lanjut Andi, didakwakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 2020 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk itu mari mengawal untuk mengikuti setiap proses persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai berdasarkan hasil audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp. 3,1 miliar tahun anggaran lima orang terdakwa, yang mana pada tahun sebelumya telah disidangkan dan telah diputus di PN Medan yakni Terdakwa AKG selaku Konsultan Perencana, Terdakwa EH selaku Direktur PT. Fella Ufaira dan Terdakwa ADS selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi. (SS16/c)