Karo (SIB)
Ratusan warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo unjuk rasa ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11).
Mereka menuntut transparansi proses persidangan perkara sengketa Lahan Usaha Tani (LUT) dalam proyek relokasi tahap III Siosar.
Masyarakat melakukan gugatan ke Pemkab Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke PN Kabanjahe terkait SK KLHK nomor 547.
Dalam tuntutannya, masyarakat Pertibi Lama tidak menerima keputusan pemerintah yang menetapkan lahan seluas 260 hektare di Desa Pertibi Lama dijadikan LUT untuk masyarakat pengungsi, sebab lahan tersebut telah diusahai oleh masyarakat Pertibi Lama sejak awal tahun 2000-an.
Kaberma, salah seorang tokoh masyarakat Pertibi Lama, meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan putusan.
Di mana, mereka meminta agar Majelis Hakim memutuskan segala aktivitas yang ada di lahan seluas 260 hektare tersebut dihentikan selagi proses persidangan berjalan.
“Kami minta kepada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim agar mengeluarkan putusan menghentikan segala aktivitas di sana selama sidang berlangsung,” ucapnya.
Ia menambahkan masyarakat menganggap jika Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak serius dalam menangani perkara gugatan dari masyarakat.
Pasalnya, selama tiga kali persidangan sampai saat ini pihak Majelis Hakim tak kunjung mengeluarkan putusan.
“Persidangan sudah tiga kali berlangsung, tapi ditunda terus karena hanya agendanya menghadirkan para pihak, tidak ada dijalankan persidangan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, ia meminta kepada majelis agar memberikan transparansi terhadap berkas perkara gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama yang saat ini sedang ditangani.
Ketua PN Kabanjahe, Nasri SH MH mengajak masyarakat Partibi Lama untuk mengawal proses peradilan yang sedang berlangsung dan pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.
Aksi para warga ini mendapat pengawalan dari personel Polres Karo. (BR2/f)