Nias Barat (SIB)
Tokoh masyarakat Nias Barat, Petrus S Gulo buka suara terkait polemik Perekrutan PPS oleh KPUD dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Bawaslu.
"Kita sangat prihatin atas isu dugaan Pungli pada perekrutan PPS di KPUD Nias Barat. Tentu isu ini tidak merebak cepat, jika tidak mengandung kebenaran, sekalipun susah dibuktikan,” sebut Petrus S Gulo, Jumat (27/1) di kantornya.
Ia berharap ada korban yang berani menyuarakan ini, menuntut pengembalian uang jika sudah dibayarkan, dan melaporkan pihak terkait.
Isu ini sangat mencoreng kredibilitas lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional.
Keberatan masyarakat harus mendapat perhatian penggiat sosial dan media, dengan menelusuri kebenaran berdasarkan fakta dan bukti.
Tidak ada maling teriak maling, karena itu harus dibongkar. Masyarakat harus percaya bahwa sangat mungkin terjadi Pungli itu, dan dilakukan Komisioner KPUD dengan memanfaatkan kewenangan dan kesempatan.
“Jangankan lembaga KPUD, di lembaga pemerintahan lainnya, kerap terjadi suap-menyuap, bahkan terlibat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam melakukan kejahatan,” tegasnya.
Gulo meminta Bawaslu Nias Barat untuk proaktif menindaklanjuti isu ini, bisa dengan membentuk tim pencari fakta dan melakukan pendampingan terhadap para korban.
Terkait pernyataan Ketua KPUD Nias Barat sangat normatif, meminta dugaan Pungli ini disertai dengan bukti, dan menantang publik untuk dilaporkan ke pihak berwewenang atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Efik.R.N Gulo, mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.
Terkait viral di media sosial ada dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPS di Nias Barat, pihaknya belum bisa menjadikan peristiwa itu sebagai temuan, akan tetapi sebagai informasi awal, untuk itu Bawaslu berharap supaya masyarakat dapat bekerjasama, ketika menjadi korban pelanggaran, dipersilahkan membuat laporan dengan melengkapi bukti-bukti yang ada, maka pintu Bawaslu selalu terbuka.
Dalam hal pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nias Barat sudah melayangkan surat kepada KPUD secara resmi untuk mengimbau agar pelaksanaan proses rekrutmen sesuai dengan aturan yang ada.
Pada dasarnya Bawaslu Nias Barat anti dengan penyuapan, tidak setuju yang namanya sogok menyogok, gratifikasi atau hal lain yang membuat tercederai proses perekrutan apapun, termasuk di dalamnya perekrutan PPS," jelasnya. (YH/a)