Rabu, 30 April 2025

Polsek Mardingding Mediasi Perkara Penganiayaan Secara RJ

Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 18:42 WIB
288 view
Polsek Mardingding Mediasi Perkara Penganiayaan Secara RJ
Foto: net
Ilustrasi. 
Karo (SIB)
Polsek Mardingding menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiyaan secara Restoratif Justice (RJ), Jumat (17/2).

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Ganepo Ginting, warga Desa Lau Peranggunen Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.

Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kapolsek Mardingding, Iptu Donal Tambunan SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Junaidi Tarigan menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

"Sudah kita mediasi secara kekeluargaan kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," pungkas Kapolsek.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Mardingding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarga. Pelaku Ade Putra Ginting, Ari Ginting dan Josua Bastanta Ginting masing-masing warga Lau Peranggunen, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

"Pelaku dan korban juga telah membuat surat permohonan pencabutan perkara/laporan pengaduannya ke Polsek Mardingding," ujar Ipda Ahmad.

Kedua belah pihak menyampaikan apresiasi kepada Polsek Mardingding yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini. (B4/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru