Jumat, 02 Mei 2025

DPRD Medan akan Bentuk Pansus Lampu Pocong

* Sekda: Lampu Pocong Mulai Dibongkar
Redaksi - Kamis, 20 Juli 2023 11:39 WIB
340 view
DPRD Medan akan Bentuk Pansus Lampu Pocong
Foto SIB/ Horas Pasaribu
DUKUNG PANSUS: Dari kiri, Bendahara Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus, Ketua Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, Sekretaris Fraksi PAN Edi Saputra dan ketua Fraksi Gabungan Hendra DS, penggagas dibentuknya Pansus Lampu Pocong DPRD Medan.&am
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) lampu pocong untuk meminta penjelasan kenapa pembangunannya dianggap total lost (gagal). Pengembalian uang Rp 21 miliar oleh pemborong yang belum tuntas juga akan dipertanyakan.

Penegasan itu diungkapkan Bendahara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus kepada wartawan, Senin (17/7) di sela-sela kegiatan rapat kerja (Raker) anggota DPRD Medan di Sibolangit, Deliserdang.

"Tujuan Pansus untuk menelusuri sesuatu hal yang kami anggap penting terkait kebijakan Pemko. Menurut kami, ada yang janggal terkait kebijakan Pemko soal lampu pocong. Sebagai fungsi pengawasan, kami menganggap Pansus ini perlu dibentuk," kata Rudiawan.

Tugas Pansus nanti, kata Rudiawan, tidak hanya menyoroti pengembalian uang Rp 21 miliar, tapi secara menyeluruh mulai pengerjaan sampai proyek dinyatakan gagal. Pansus akan memanggil Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) sebagai pengguna anggaran pembangunan lampu pocong.

Dikatakannya, di setiap kegiatan reses maupun Sosialisasi Perda (Sosper) anggota dewan, masih banyak pengaduan masyarakat terkait LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) yang tidak berfungsi. Artinya, Kota Medan masih punya banyak masalah tentang LPJU hampir di seluruh wilayah.

"Belum lagi persoalan LPJU selesai, Pemko Medan sudah diperhadapkan dengan masalah lampu pocong yang anggarannya Rp 27,5 miliar. Jika saja anggaran tersebut digunakan untuk memberesi LPJU yang ada sekarang, tentu tidak ada lagi jalanan di Kota Medan yang gelap gulita," ungkapnya.

Rudiawan menegaskan, DPRD Medan tidak menginginkan adanya anggaran yang gagal dan tidak jelas ujung pangkalnya. Kalau uang sudah dianggarkan di APBD harus benar-benar dipakai sesuai kebutuhan masyarakat. "Dana-dana tersebut harus dirasakan masyarakat, sangat disayangkan bisa jadi proyek gagal, sedih kita melihatnya," tuturnya.

Rencana pembentukan Pansus ini juga mendapat dukungan dari Ketua Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, Sekretaris Fraksi PAN Edi Saputra dan Ketua Fraksi Gabungan Hendra DS.

Di tempat yang sama, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, Pemko sudah mulai membongkar 1700 lampu pocong. Pembongkaran dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Lingkungan (SDABMBK) dibantu Satpol PP. Padahal semula Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, pembongkaran harus dilakukan oleh pemborong.

Sekda membenarkan pembongkaran tiang-tiang lampu dilakukan Pemko. Menurut dia, pada prinsipnya Pemko meminta pemborong membongkarnya, tapi pemborong bisa meminta Pemko melakukannya.

"Pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemko Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong," kata Wiriya.

Wiriya menjelaskan, tiang-tiang lampu yang sudah dibongkar adalah di Jalan Suprapto Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat. Seperti diketahui, proyek tersebut berada di 8 titik ruas jalan yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda dan Jalan Suprapto.

Ketika ditanya, sampai kapan batas waktu waktu diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya menjelaskan bahwa Pemko memberi limit selama 60 hari. Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil ganti rugi.

Menurut Sekda, realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih mencicil. "Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar Pemko," terangnya.

Menanggapi apa yang dikatakan Sekda, Rudiawan Sitorus mengatakan, Pemko harus transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang sudah dikembalikan. Meski Sekda mengatakan sudah ada pemborong yang mencicil, tapi belum diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan.

"Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauh mana kabar pengembalian uang Rp 21 miliar yang sudah dibayarkan pemborong. Nomor rekening bank mana disetorkan, Pemko harus menyampaikan publik dan DPRD Medan. Karena, ketika proyek tersebut dinyatakan gagal, wali kota menyampaikannya ke publik," tegas Rudiawan. (A5/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru