Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, melakukan eksekusi putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Sumut, Jumat (20/10).
Kedua terpidana adalah Anda Abdul Gofur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri dan Rico Menanti Sianipar selaku kuasa pengguna anggaran UPT-JJ Taput, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige.
Plt Kajari Toba Samosir, Nanang Dwi Priharyadi didampingi Kasi Intel, Oloan Maruli Sinaga kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung itu sesuai dengan : Nomor 2191 K/Pid. Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terpidana, Ribo Menanti Sianipar yang memutus hukuman bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Kemudian putusan Mahkamah Agung : Nomor 2187 K/Pid. Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terpidana Anda Abdul Gofur Silaban, memutus hukuman bersalah pidana penjara 2 tahun dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 377.208.325,44.
Atas keputusan ini, lanjutnya, pihak Kejari Toba Samosir setelah menerima putusan tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
Dikatakanya, setelah melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir terhadap kedua terpidana, maka Jaksa melakukan eksekusi keduanya ke Rutan Kelas II B Balige untuk menjalani pidananya masing-masing didampingi oleh tim pengamanan dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Adapun Anda Abdul Gofur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri dan Rico Menanti Sianipar selaku kuasa pengguna anggaran UPT-JJ Taput, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan.
Di pengadilan tingkat pertama yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kedua terpidana diputus bebas Majelis Hakim. Kemudian Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan kasasi, kedua terpidana diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara masing-masing dua tahun, dan terhadap terpidana, Anda Abdul Gopur Silaban dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325,44.
Eksekusi Uang Penganti
Sebelumnya, di waktu yang sama Kejari Toba Samosir telah melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 2187 K/Pid. Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 an terpidana, Anda Abdul Gopur Silaban, sebesar Rp. 377.208.325,44. (**)