Kamis, 01 Mei 2025

KPU Sibolga Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Pastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Caong Tobing - Sabtu, 08 Juni 2024 20:46 WIB
281 view
KPU Sibolga Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Pastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan
Foto: SNN/Chaong Tobing
SOSIALISASI: Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution berbicara di acara sosialisasi tahapan Pilkada Sibolga 2024, di RM Thamrin Sibolga.
Sibolga (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga memastikan tidak ada calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan dalam perhelatan Pilkada Sibolga yang digelar serentak 27 November 2024 mendatang.

"KPU Sibolga telah mengeluarkan pengumuman pada 5-7 Mei 2024, tentang penerimaan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution, dalam sosialisasi tahapan Pilkada Sibolga 2024, di RM Thamrin Sibolga, Sabtu (8/6/2024).

Afwan Nasution yang didampingi komisioner KPU lainnya, Armansyah Sinaga, Taruli Asih Parlagutan Sipahutar, dan Sekretaris KPU Sibolga, Tirta Adi Putra Pasaribu, menjelaskan, penerimaan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang didukung oleh masyarakat dengan melampirkan surat dukungan dan fotokopi KTP tersebut, dijadwal pada 8-12 Mei 2024.

Baca Juga:

"Namun, sampai batas waktu berakhir, tidak ada satu pun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan syarat dukungan minimal tersebut. Maka kita pun memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan," kata Afwan.

Afwan Nasution mengatakan, pelaksanaan Pilkada Sibolga mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Sibolga sebesar Rp10,4 miliar. Anggaran ini, merupakan anggaran Pilkada terkecil se Indonesia.

Baca Juga:

Terkait pelaksanaan Pilkada Sibolga, KPU telah membuat jadwal pengumuman pendaftaran, pada 24-26 Agustus 2024. Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024.

Tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan calon yang berlangsung pada 27 Agustus hingga 21 September 2024. Kemudian penetapan pasangan calon pada, Minggu 22 September 2024.

Terkait jumlah TPS, Afwan Nasution menjelaskan, pada Pemilu 2024 di Sibolga itu berjumlah 258 TPS dengan maksimal 300 pemilih per satu TPS, maka pada Pilkada Sibolga 2024 ini jumlahnya berubah mungkin setengahnya.

"UU Pilkada mengatur bahwa pemilih per TPS itu maksimal 800. Jadi, kami sudah mengatur mekanismenya, maksimal 600 pemilih per TPS. Kami sudah lakukan pemetaan dan sudah kami keluarkan surat keputusan untuk Pilkada Sibolga 2024 sebanyak 137 TPS," katanya.

Afwan juga menjelaskan masa tugas badan ad hoc yang dibentuk KPU dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga 2024.

"Masa tugas PPK, 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Untuk PPS, 26 Mei 2024-27 Januari 2025. Sedangkan KPPS, 7 November-8 Desember 2024, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni-25 Juli 2024," kata Afwan Nasution. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru