Jumat, 02 Mei 2025

Kejari Karo Terima 3 Tersangka dan Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe

Theopilus Sinulaki - Jumat, 01 November 2024 18:09 WIB
68 view
Kejari Karo Terima 3 Tersangka dan Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe
(Foto dok/Kejari Karo)
TERSANGKA: Kejari Karo menerima berkas dan 3 tersangka RAS, YST dan BG perkara pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Jumat (1/11/2024).
Karo (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima berkas perkara dan barang bukti yang dinyatakan lengkap (P-21) dari penyidik Polres Tanah Karo atas tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Ketiga tersangka masing-masing, BG alias Bulang, YST alias Selawang dan RAS alias Udi.

"BG alias Bulang selaku dalang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pembakaran mengakibatkan matinya orang. Sementara YST alias Selawang dan RAS alias Udi selaku eksekutor yang melakukan pembunuhan berencana dan pembakaran mengakibatkan tewasnya korban," ungkap Kajari Karo melalui Kasubsi Intel, Halfeus Hangoluan Samosir kepada wartawan, Jumat (1/11/2024) petang.

Menurutnya,ketiga tersangka dikenakan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang.

Baca Juga:

"Ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh tim JPU dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Penahanan selama 20 hari terhitung 1 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam berkas perkara tersebut ada 36 saksi dalam kasus tersebut, 3 saksi ahli.

Baca Juga:

Sebelumnya, Polres Tanah Karo telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo,Kamis (27/6/2024) dini hari.

Dalam peristiwa kebakaran itu, empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru