Kamis, 01 Mei 2025

Melalui Kuasa Hukum Darmawan Yusuf, Ucok Ibon Cs Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut

Duga Munte - Rabu, 30 April 2025 20:08 WIB
47 view
Melalui Kuasa Hukum Darmawan Yusuf, Ucok Ibon Cs Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut
(Foto: Dok/DM)
Dr Darmawan saat diwawancarai wartawan
Medan(harianSIB.com)
Johan selaku korban melalui kuasa hukumnya dari Law Firm DYA (Dr Darmawan Yusuf & Associates), kembali melaporkan Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dan delapan orang lainnya ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Darmawan Yusuf, yang memiliki kantor hukum di berbagai kota besar Indonesia dan lulusan terbaik doktor dari FH USU dengan predikat 'cumlaude' menyebut, LP terhadap Ucok Ibon Cs telah teregister dengan Nomor STTLP/B/635/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025, di atas lahan milik Johan, di Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP tentang perusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:

Terlapor dalam perkara ini ada 9 orang, yaitu SZM alias Ucok Ibon, Ag, LS, Her, Dod, Yu, IS, dan dua orang lainnya yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Ucok Ibon sebelumnya telah diproses hukum atas penggunaan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus, yang telah lebih dulu dinyatakan palsu berdasarkan Putusan MA Nomor 1017 K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:

A Majid Sitorus sebagai pembuat surat telah divonis dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumut, Ucok Ibon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses di PN Tanjungbalai. Pada 17 April 2025, majelis hakim menyatakan Ucok Ibon bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan kuat adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan camat. Camat yang bersangkutan hadir sebagai saksi dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut membuktikan tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan camat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Johan, Darmawan Yusuf telah menyampaikan peringatan terbuka melalui wawancara media agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum terhadap lahan milik kliennya.

Namun, peringatan tersebut diabaikan, sehingga langkah hukum baru ditempuh.

"Kami sudah mengingatkan melalui media. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami kembali menempuh jalur hukum resmi untuk melindungi hak-hak klien kami," tegas Darmawan Yusuf, seraya menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum tambahan jika pelanggaran hukum kembali terjadi.

Terkait LP tersebut, Darmawan meminta para terlapor segera diproses hukum. Sebab, dikhawatirkan para pelaku semakin mengintimidasi korban dan diduga akan melakukan aksi kriminal lebih parah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru