Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Kejari Madina Usut Dugaan Korupsi Proyek Smart Village Fiktif Rp9,4 Miliar

Robert Nainggolan - Rabu, 11 Juni 2025 19:51 WIB
1.497 view
Kejari Madina Usut Dugaan Korupsi Proyek Smart Village Fiktif Rp9,4 Miliar
harianSIB com/Robert Nainggolan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Jupri Wandy Banjarnahor SH MH saat dikonfirmasi harianSIB.com di ruangan kerjanya di Kantor Kejari Madina, Jalan Willem Iskandar, Dalan Lidang, Panyabungan. Rabu, (11/6/2025)
Madina(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi memulai penyelidikan atas dugaan korupsi proyek Smart Village tahun anggaran 2023. Proyek yang menggunakan dana desa senilai Rp9,4 miliar tersebut diduga fiktif karena tidak kunjung terealisasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan pada Mei 2025 lalu. Pihaknya kini tengah dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).

"Kami telah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Sumut dan saat ini sedang mendalami kasus ini," ujar Jupri Wandy kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

Kejari akan segera memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari dinas, para kepala desa, hingga perusahaan rekanan pelaksana proyek, yaitu PT Info Media Solusi Net. Jupri menegaskan, perhitungan kerugian negara belum dilakukan karena proses masih di tahap awal penyelidikan.

"Kami mohon masyarakat percaya kepada Kejari Madina untuk bekerja profesional. Pihak yang kami panggil diharapkan kooperatif agar perkara ini segera terang benderang," tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua DPC LSM Pakar Madina, Gomgom Tambunan, mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya memberikan manfaat digitalisasi bagi 377 desa. Namun, ia menyebut para kepala desa hanya menerima sertifikat tanpa adanya realisasi fisik proyek.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru