Medan (SIB)
Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, mulai hari ini Senin (30/3) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengadakan persidangan untuk perkara pidana secara online (video conference) atau tanpa hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan perkara pidana secara online itu untuk menghindari kerumunan atau berkumpulnya orang-orang di satu ruangan sidang, sebab setiap persidangan biasanya dihadiri majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum, terdakwa, saksi-saksi maupun keluarga pihak berperkara serta pengunjung sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan, Minggu (29/3) via WA.
Disebutkan, untuk kelancaran persidangan secara online itu Kejari Medan telah memersiapkan dua ruangan di Kejari Medan lengkap dengan peralatan yang berhubungan dengan sidang online tersebut.
Kajari menegaskan, persidangan secara online masih dibatasi untuk perkara tindak pidana umum yang pembuktiannya tidak sulit. Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum (Pidum) yang pembuktiannya tergolong sulit, masih diupayakan persidangannya digelar di PN Medan.
Menurut Kasipidum Kejari Medan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, aparat penegak hukum (APH) lintas institusi terdiri dari Kemenhukum Sumut, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Kejati Sumut, Polda, Ketua PN Medan, Kejari Medan, Kapolrestabes Medan, Kepala LP dan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan telah mengadakan rapat/diskusi di kantor LP Tanjung Gusta pada Kamis (26/3) lalu dengan topik penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru dan penundaan persidangan perkara baru.
Dalam rapat itu disepakati antara lain, dalam hal video conference persidangan dilakukan secara live streaming. Jaksa Penuntut Umum (JPU),Penasehjat Hukum dan saksi hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri setempat, sedangkan tahanan mengikuti live streaming dari dalam Lapas/Rutan setempat.Untuk perkara yang mudah pembuktiannya (misalnya terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana di BAP penyidik Polri), maka keterangan saksi dapat dibacakan di depan persidangan.Sedangkan untuk perkara tertentu yang sulit pembuktiannya terdakwa tetap dibawa ke ruangan sidang Pengadilan Negeri setempat.
Kemudian dalam pelimpahan perkara tahap II penyidik Polri/BNN menyerahkan tersangka yang dilengkapi dengan surat keterangan sehat dan barang bukti kepada JPU , selanjutnya JPU menitipkan tersangka kepada penyidik untuk dilakukan penahanan di RTP Polri/BNN.Untuk tersangka yang sudah dititip di LP /Rutan, tersangka tidak dibawa ke Kejaksaan. Sedangkan tersangka yang ditahan di RTP Polri /BNN ,maka tersangka dibawa ke Kejaksaan dilengkapi dengan surat keterangan sehat.(BR1/c)