Kamis, 01 Mei 2025

Supapti Berharap PT Maja Agung Latexindo Bayar Pesangon Kerjanya

Redaksi - Rabu, 13 Januari 2021 18:27 WIB
2.127 view
Supapti Berharap PT Maja Agung Latexindo Bayar Pesangon Kerjanya
Foto Dok
Supapti
Medan (SIB)
Supapti SE karyawan PT Maja Agung Latexindo, perusahaan yang beralamat di Jalan Utama No 98, Desa Puji Mulyo, Sunggal, Deliserdang berharap pihak perusahaan membayar pesangon korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan Oktober 2020 lalu.

Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP LSM LPPAS RI Jauli Manalu SH kepada SIB, Selasa (12/1) melalu pesan WhatsApp terkait pemutusan hubungan kerja oleh PT Maja Agung Latexindo yang sudah bekerja selama 22 tahun tetapi tidak diberi pesangon.

Karena diduga tidak ada niat baik perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan peraturan perburuhan, maka LSM Lembaga Pemantau, Pembangunan dan Asset Republik Indonesia (LPPAS RI) menyurati Disnaker Deliserdang agar memediasi PHK sepihak tersebut.

“Kami menduga pihak perusahaan dan Disnaker Deliserdang tak ada niat baik untuk mempercepat pembayaran pesangon korban PHK sepihak ini. Karena itu kami kembali melayangkan surat ke Menteri Tenaga Kerja, Disnaker Provinsi Sumut dan DPRD Deliserdang,” ujarnya.

Dijelaskan, LPPAS RI sebagai LSM yang diberdayakan dari masyarakat sesuai UU No 68 tahun 1999 mendukung peraturan tenaga kerja yang baru, tetapi anehnya di lapangan peraturan itu belum dilaksanakan dengan baik, sehingga ada karyawan yang di PHK tetapi dipersulit untuk mendapat haknya. “Padahal sudah ada peraturan dan hitung-hitungan pesangon sesuai lama kerja dan hal itu sudah ada aturannya,” katanya.

Sementara pihak PT Maja Agung Latexindo, Ridho Sitepu saat dikonfirmasi SIB mengatakan, Supapti tidak di PHK perusahaan, tetapi mengundurkan diri. “Karena perusahaan taat hukum, maka kasus ini masih ditangani Disnaker Deliserdang, jadi kita tunggu apa hasilnya nanti,” tutupnya.

Sedangkan pihak Disnaker Deliserdang Mustamar Nadeak SH MH mengatakan, kasus PHK Supapti masih dalam mediasi Disnaker Deliserdang. Hingga saat ini masih 2 kali pertemuan, jadi masih ada pertemuan ketiga. “Pihak Disnaker dalam hal ini hanya di tengah-tengah, pihak perusahaan sudah menawarkan sejumlah uang, tetapi pihak korban meminta lebih. Jadi masih ada pertemuan kembali untuk memediasi, sehingga nantinya kedua belah pihak sama-sama senang,” tutupnya. (M12/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru