Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

Cegah Covid-19, Camat Sipispis Sergai Tetapkan Jalan Lintas Desa Marjanji Kawasan Wajib Masker

Redaksi - Kamis, 25 Februari 2021 18:58 WIB
405 view
Cegah Covid-19, Camat Sipispis Sergai Tetapkan Jalan Lintas Desa Marjanji Kawasan Wajib Masker
Foto Dok/Camat Sipispis
WAJIB MASKER : Camat Sipispis, Rico Ebtian membagikan masker kepada warga sekaligus sosialisasi penetapan jalan lintas Desa Marjanji sebagai kawasan wajib masker, Rabu (24/2).
Sergai (SIB)
Pemerintah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang-bedagai (Sergai) menetapkan jalan lintas Desa Marjanji menjadi kawasan wajib mengenakan masker. Penetapan itu ditandai dengan pembagian masker kepada warga yang melintas di jalan tersebut oleh Camat Sipispis, Rico Ebtian bersama Danramil Kapten Inf Bistem Lumbanraja dan Kapolsek AKP Saifullah.

"Selama tiga hari ke depan, akan diadakan sosialisasi kepada seluruh warga Sipispis yang akan melintasi jalan lintas Desa Marjanji. Efektif akan berlaku kawasan wajib masker mulai Senin (1/3)," kata Rico kepada SIB, Rabu (24/2).

Jika sudah mulai berjalan efektif, lanjut Rico, setiap warga yang melintasi jalan tersebut jika tidak menggunakan masker, akan disuruh putar balik.

Menurutnya, penerapan wajib masker dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga kesehatan warga, khususnya di wilayah Sipispis.

"Jika bersama-sama, kita bisa cegah Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin. Bagi warga yang hendak keluar rumah, agar mematuhi prokes dengan menggunakan masker," pungkasnya.

Sementara itu, Handika (32), warga yang melintas, menyambut baik rencana pemerintah Kecamatan Sipispis menetapkan jalan lintas Desa Marjanji sebagai kawasan wajib mengenakan masker.

"Kami berharap dengan program ini, warga semakin peduli menjaga kesehatan. Dan pemerintah agar menindak tegas warga yang melanggar peraturan ini," ujar Surya. (T06/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru