Kamis, 01 Mei 2025

Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim PN Stabat Adil dan Tidak Diintervensi

Redaksi - Selasa, 05 September 2023 17:08 WIB
289 view
Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim PN Stabat Adil dan Tidak Diintervensi
Foto: SIB/Arthur Simanjuntak
Massa Himpunan Masyarakat Religius Lakukan Orasi di Depan PN Stabat, (4/9). 
Langkat (SIB)
Ratusan orang dari Himpunan Masyarakat Religius Sumatera Utara berunjuk rasa di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Massa Himpunan Masyarakat Religius tersebut mendesak, agar hakim yang menangani perkara Luhur Sentosa Ginting untuk berlaku adil dan tidak diintervensi pihak mana pun.

Aksi yang mereka lakukan, buntut dari sejumlah orang yang diduga mencoba mengintervensi keputusan hakim dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Namun, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting meminta massa untuk bisa menahan diri. Perwakilan massa pun diajak untuk bertemu Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip.

Sementara itu, Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip mengatakan, pihak PN Stabat telah bekerja maksimal dan sesuai prosedur. "Kami bekerja profesional, semua tahapan sudah kami jalankan. Dalam kasus ini, kami tidak mau diintervensi, sebab, sidang ini terbuka dan boleh dihadiri siapa saja," ujarnya saat menerima perwakilan massa.

Usai menyampaikan aspirasinya, masa kembali melakukan unjuk rasa. Dengan membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan agar PN Stabat tidak diintervensi dalam mengambil keputusan.

“Tidak ada satu orang pun atau satu kelompok pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Kita sangat menghargai lembaga ini, kita akan menghormati apa pun keputusannya. Semua itu harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Ade Rinaldi Tanjung.

Masyarakat Religius Sumut, kata Ade, akan tetap melanjutkan aksi tersebut. mereka akan mengawal PN Stabat, agar tetap netral dan berdiri tegak demi keadilan. “Jangan pernah mau diobok-obok, jangan perah mau dilaga oleh siapa pun,” tegas Ade, sembari membubarkan diri dengan tertib bersama massa yang dikomandoinya.

Diinformasikan, sebanyak lima orang terdakwa yang diduga membunuh mantan anggota DPRD Langkat Paino sudah dituntut JPU beberapa waktu lalu.

Tiga terdakwa yakni Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU masing-masing 18 tahun penjara. Sementara, terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara. (A13/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru