Selasa, 29 April 2025

Sekolah Berhak Cairkan Dana BOS Bila Telah Tuntaskan Pelaporan

Redaksi - Minggu, 24 Maret 2024 16:06 WIB
276 view
Sekolah Berhak Cairkan Dana BOS Bila Telah Tuntaskan Pelaporan
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Tenggat Pelaporan Dana BOS. 
Medan (SIB)
Sekolah yang berhak mencairkan dana BOS adalah jika telah menuntaskan pelaporan realisasi dana BOS tahap sebelumnya, jika belum tuntas dana BOS tahap I terancam dibekukan.
Hal itu dikatakan Kadisdk Sumut melalui Sekretaris, Kurnia Utama usai sosialisasi penyaluran dana BOS di Medan, Kamis (21/3). Menurutnya, pencairan dana BOS berdasarkan tahap, yakni tahap I Januari - Maret, tahap II April - Agustus dan tahap III, September - Desember tahun anggaran 2024/2025. Tahap I tahun anggaran 2024/2025 gelombang I sudah dicairkan dan proses penyaluran tahap I gelombang II sedang dalam proses penyaluran.
Lebih lanjut ditegaskan, pencairan dana BOS sebelumnya yang masih tersisa di bank agar diambil sebelum tahun anggaran berakhir. "Pencairan Dana BOS tahap I gelombang II tahun anggaran 2024/2025 semuanya tergantung penyelesaian proses tahap sebelumnya, maka mulai awal Maret di pertengahan atau akhir. Pengambilannya pun masih berdasarkan kebutuhan dari masing-masing sekolah," sebutnya.
Menyinggung deadline proses pelaporan, katanya, penyelesaian pelaporan menjadi salah satu syarat agar dana BOS tahap I bisa diterima sekolah, jika tidak ancamannya dana BOS tahap I dibekukan.
Ketika ditanya soal regulasi baru dana BOS, disebutkan, tahun anggaran 2024/2025 dana BOS memiliki regulasi baru yang lebih fleksibel dan efisien. Kedua asas itu menjadi landasan untuk membelanjakan dana BOS 2024/2025 sesuai juknis BOS 2024/2025.
"Besaran dana BOS tahun anggaran 2024/2025 ditetapkan dengan rentang, yakni dana BOS SD antara Rp. 900.000 - Rp. 1.960.000 per siswa dana BOS SMP antara Rp. 1.100.000 - Rp. 2.480.000 per siswa, dana BOS SMA antara Rp. 1.500.000 - Rp. 3.470.000 per siswa, dana BOS SMK antara Rp.1.600.000 - Rp. 3.720.000 per siswa dan dana BOS SLB antara Rp. 3.500.000 - Rp. 7.940.000 per siswa.
Terkait pencairan dana BOS, katanya, sistem pencairan Dana BOS pun mengalami perubahan, yakni menjadi 3 tahap, dari sebelumnya 4 triwulan. Tahap pertama adalah tahap I, yaitu Januari - Maret, sedangkan tahap II, yaitu April - Agustus, sedangkan tahap III adalah September - Desember 2024.
Selanjutnya tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan Mei dan tahap III bulan September. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru