Medan (harianSIB.com)
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara I mencatat, hingga 30 April 2024 pukul 24.00 WIB menerima 328.487
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dari Wajib Pajak.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 20.445 SPT atau sebesar 6,64% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hal itu dikatakan Kakanwil DJP Sumut I Arrindel Mindra, Kamis (2/5/2024). Ia merinci, hingga 30 April SPT yang disampaikan itu yakni 303.590
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 24.897
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (perusahaan)
Disebutnya, dalam penyampaian SPT itu terdapat kecenderungan WP menyampaikan
SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual. Tercatat sebanyak 326.472
SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 2.015
SPT Tahunan yang disampaikan secara manual. DJP menyediakan layanan perpanjangan waktu penyampaian
SPT Tahunan Badan sampai dengan dua bulan sejak batas waktu akhir pelaporan SPT.
Arridel Mindra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh WP yang telah menyampaikan
SPT Tahunan secara tepat waktu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini.
"Bersama kita mengawal penerimaan negara melalui pelaporan
SPT Tahunan yang disampaikan oleh seluruh WP Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh WP yang turut aktif berperan dalam membangun bangsa melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan", ujar Arridel.(**)