Kamis, 01 Mei 2025

Viktor Silaen Desak Dinas PUPR Sumut Segera "Blacklist" 3 Kontraktor Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Firdaus Peranginangin - Kamis, 30 Mei 2024 15:16 WIB
607 view
Viktor Silaen Desak Dinas PUPR Sumut Segera "Blacklist" 3 Kontraktor Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun
Foto Dok/Firdaus
Viktor Silaen SE MM.
Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Dinas PUPR Sumut segera "mem-blacklist" (memasukkan daftar hitam) tiga perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut berbiaya Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multiyears, karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

"Adapun ke tiga perusahaan/kontraktor yang perlu segera dimasukkan ke dalam daftar hitam tersebut, masing-masing PT Waskita Karya (WK) dan dua perusahaan KSO-nya, PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) dan PT Pijar, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek multiyears Rp2,7 triliun di Sumut," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Kamis (30/5/2024) melalui telepon dari Jakarta.

Menurut Viktor, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) RI No16/2018 khususnya Pasal 78:3a dan 3e tentang penyedia barang dan jasa, secara tegas mengatakan, jika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, bisa dikenakan sanksi tegas dengan memasukkan perusahaan/kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam.

Baca Juga:

"Perpres No16/2028 tersebut juga menegaskan, jika penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, bisa dikenakan sanksi denda, berupa sita jaminan pelaksanaan dengan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam," tandas Sekretaris FP Golkar ini.

Perlu diketahui, tandas anggota dewan Dapil Tapanuli ini, yang memasukkan ke tiga perusahaan tersebut ke daftar hitam, tentu pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUPR Sumut dan masalah ini harus segera ditindaklanjuti, sebagai efek jera bagi kontraktor yang selama ini mengabaikan pekerjaannya.

Baca Juga:

Pernyataan itu ditegaskan Viktor menanggapi tidak selesainya proyek multiyears yang dikerjakan PT WK bersama perusahaan KSO-nya PT SMJ dan PT Pijar, sesuai perjanjian kontrak yang disepakati tuntas akhir Desember 2023.

"Proyek multiyears yang dimulai pada tahun anggaran 2022 dengan 163 titik proyek tersebut, telah disepakati selesai akhir Desember 2023. Tapi hingga kini progressnya belum jelas, sehingga Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut melakukan audit total terhadap progres proyek di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak," tandas Viktor.

Menurut Viktor, sembari berjalan audit proyek, alangkah baiknya Dinas PUPR Sumut menjalankan amanah Perpres No16/2018, dengan memasukkan daftar hitam bagi ke tiga perusahaan, untuk selanjutnya melakukan tender ulang proyek yang belum dikerjakan, sebab jalan mulus di Sumut sangat dibutuhkan masyarakat.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru