Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Rido Sitompul - Kamis, 01 Agustus 2024 19:08 WIB
496 view
Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Foto SNN/Rido Sitompul
Terdakwa mantan Kadinkes Sumut dr AMH saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Kamis (1/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati SU) menuntut 20 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr AMH (58) terdakwa kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AMH dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap JPU Hendri Edison Sipahutar, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap namun tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara.

"Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri Sipahutar.

Baca Juga:

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa RMN (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.


Namun untuk uang pengganti, terdakwa dituntut membayar lebih besar dari terdakwa AMH yakni sebesar Rp17 miliar subsider delapan tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak kooperatif dan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan," sebut Hendri Sipahutar.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru