Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Rido Sitompul - Kamis, 01 Agustus 2024 19:08 WIB
496 view
Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Foto SNN/Rido Sitompul
Terdakwa mantan Kadinkes Sumut dr AMH saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Medan, Kamis (1/8/2024).

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua M Nazir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin (5/8), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," ujar Nazir.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Baca Juga:

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa AMH selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.

Baca Juga:

Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa RMN dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 milar. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru