Kamis, 01 Mei 2025

Plt Dirut Perumda Tirtanadi Bantah Dewan Pengawas Intervensi Keputusan Direksi

Nelly Hutabarat - Sabtu, 14 September 2024 07:33 WIB
803 view
Plt Dirut Perumda Tirtanadi Bantah Dewan Pengawas Intervensi Keputusan Direksi
Ist/SNN
Ilustrasi Tirtanadi
Medan (harianSIB.com)

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ewin Putra, menepis tudingan yang tertulis di spanduk di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) tidak pernah mengintervensi tugas-tugas direksi.

Menurut Ewin, semua keputusan strategis memang harus melalui persetujuan Dewas, sesuai aturan yang diatur dalam PP No. 54/2017 tentang BUMD dan Perda No. 02/2022.

Baca Juga:

"Hingga saat ini, Dewan Pengawas tidak pernah mengintervensi," tegasnya, dalam keterangan di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/DP–Perumda/VI/2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama, setiap keputusan yang bersifat strategis atau tidak rutin harus disetujui oleh Dewas.

Baca Juga:

Ewin juga menekankan bahwa Plt Dirut maupun Dewas sama sekali tidak mengganggu tugas-tugas direksi.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas, Silmi, menyebut, tudingan yang dilontarkan pihak tidak bertanggung jawab melalui spanduk tersebut salah sasaran dan bisa berdampak hukum bagi pembuatnya.

"Kami sudah mengidentifikasi siapa yang diduga membuat spanduk tersebut," ujar Silmi, yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru