
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga
Menurut Ewin, semua keputusan strategis memang harus melalui persetujuan Dewas, sesuai aturan yang diatur dalam PP No. 54/2017 tentang BUMD dan Perda No. 02/2022.
Baca Juga:
"Hingga saat ini, Dewan Pengawas tidak pernah mengintervensi," tegasnya, dalam keterangan di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/DP–Perumda/VI/2024 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama, setiap keputusan yang bersifat strategis atau tidak rutin harus disetujui oleh Dewas.
Baca Juga:
Ewin juga menekankan bahwa Plt Dirut maupun Dewas sama sekali tidak mengganggu tugas-tugas direksi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas, Silmi, menyebut, tudingan yang dilontarkan pihak tidak bertanggung jawab melalui spanduk tersebut salah sasaran dan bisa berdampak hukum bagi pembuatnya.
"Kami sudah mengidentifikasi siapa yang diduga membuat spanduk tersebut," ujar Silmi, yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan. (*)
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga
Dairi(harianSIB.com)Seribuan warga Dairi khususnya dari Longkotan, Bonian, Bongkaras, Tuntung Batu, dan Polling Anakanak di Kelurahan Paron
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan su
Jakarta(harianSIB.com)Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto, meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertingg