Hal itu disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Sitori Mendrofa, Selasa (15/10/2024), kepada wartawan.
Disebutkannya, bagi warga yang masuk DPT untuk aturan pindah memilih masih mengacu pada Pilkada yang lalu.
Baca Juga:
Artinya, bila aturan pindah memilih hanya diperuntukkan bagi warga Sumut yang menjalani dinas, menempuh pendidikan maupun menjalani perobatan di luar kota tetapi masih di dalam wilayah Sumut.
Dalam kondisi sakit, warga masih bisa mengurus surat keterangan dokter agar mendapat hak pilih. Namun surat keterangan dokter tersebut langsung ditujukan ke KPU Kabupaten/Kota dimana warga tersebut sedang menjalani pengobatan.
Baca Juga:
"Contoh bersangkutan warga Sibolga, sedang menjalani pengobatan di Kota Medan, dan dia harus mengambil surat keterangan dari KPU Sibolga, dan langsung langsung mengajukan pindah memilih ke KPU Kota Medan supaya bisa memilih," jelasnya.
Dengan catatan, warga tersebut hanya bisa memilih satu surat pemilihan, yakni Pilgubsu, karena masyarakat tersebut masih memilih di wilayah Sumatera Utara. Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sedang menjalani dinas ataupun sekolah.
Untuk warga pemilik KTP Sumut yang berada di luar provinsi, baik itu sedang menjalani pengobatan, dinas ataupun sekolah tidak bisa ikut memilih.
"Contoh kondisi, warga Sumut yang sedang berada di Jambi, tidak mungkin dia memilih Gubernur Jambi, kalau mau memilih, mau tidak mau harus kembali ke domisilinya. Tergantung domisili lah," jelasnya.
Untuk itu KPU Sumut berharap agar PKPU tentang pindah memilih bisa terselesaikan dengan cepat. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas haknya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me