Jumat, 02 Mei 2025

Ombudsman Sumut Soroti Perpindahan Layanan UPT Samsat Medan Utara

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 16 Oktober 2024 16:36 WIB
268 view
Ombudsman Sumut Soroti Perpindahan Layanan UPT Samsat Medan Utara
Foto : Dok/Ombudsman Sumut
Kaper Ombudsman James Marihot Panggabean didampingi Tim Ombudsman RI Indraza Marzuki menggelar pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Medan Utara Sofian Romi Wandy dan mewakili Dirlantas Polda Sumut Kompol Rusbeny membahas perpindahan Kantor UPTD Samsat
Medan (harianSIB.com)
Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) menggelar pertemuan terkait hasil investigasi lapangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Medan Utara. Investigasi tersebut dipimpin oleh Indraza Marzuki Rais dari Ombudsman RI. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Kantor Ombudsman Jalan Asrama, Medan Helvetia, pada Rabu (16/10/2024).

Menurut James, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pasca perpindahan layanan dari UPT Samsat di Jalan Putri Hijau ke UPT Samsat di Jalan Sekip No. 29 Medan, masih ada beberapa layanan seperti BPKB BBN 1, BPKB BBN II, dan STNK BBN 1 yang tetap berada di UPT Samsat Jalan Putri Hijau.

"Keberadaan produk layanan di Kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau menyebabkan masyarakat belum mendapatkan kepastian dan kemudahan akses layanan secara optimal," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, produk layanan seperti BPKB BBN 1, BPKB BBN II, dan STNK BBN 1 merupakan bagian dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang seharusnya terintegrasi.

Dalam pertemuan yang melibatkan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy, dan perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Kompol Rusbeny, selaku Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumut, diketahui bahwa perpindahan kantor UPTD Samsat dari Jalan Putri Hijau ke Jalan Sekip No. 29 Medan telah dilakukan pada Mei 2024.

Baca Juga:

Pihak Ditlantas Polda Sumut berjanji akan memindahkan layanan BPKB BBN II ke UPTD Samsat Medan Utara dalam waktu 14 hari kerja. Namun, untuk layanan BPKB BBN I dan STNK BBN I, perpindahan masih menunggu hasil komunikasi dengan Pembina Samsat Sumut.

"Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab memberikan kemudahan akses layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tambah James.

Ombudsman Sumut mengapresiasi langkah Ditlantas Polda Sumut yang segera memindahkan layanan BPKB BBN II ke UPTD Samsat Medan Utara. Ombudsman juga berharap agar layanan BPKB BBN I dan STNK BBN I dapat segera dipindahkan sesuai arahan pemerintah pusat dalam upaya memperbaiki birokrasi yang rumit dan membangun kepercayaan publik terhadap Samsat.

"Jangan sampai masyarakat harus bolak-balik karena ada layanan yang belum dipindahkan setelah perpindahan kantor dari Ditlantas Polda Sumut ke UPTD Samsat Medan Utara," tegasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru