Medan (harianSIB.com) Kalangan
DPRD Sumut mendesak bupati/wali kota di
Sumut untuk bergerak cepat menerbitkan
Peraturan Kepala Daerah (
Perkada) terkait penghapusan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (
BPHTB) serta percepatan layanan
Persetujuan Bangunan Gedung (
PBG), sesuai instruksi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan menghapuskan biaya
BPHTB dan percepatan layanan
PBG.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga dan Wakil Ketua Komisi B Frans Dante Ginting kepada wartawan, Rabu (15/1/2025) melalui telepon di Medan menanggapi akan dihapuskannya BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Indonesia oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Penghapusan BPHTB serta percepatan pelayanan PBG akan dimulai diberlakukan akhir Januari 2025 oleh pemerintah di seluruh Indonesia. Disini para bupati/wali kota harus sigap menerbitkan Perkada-nya, agar bisa diberlakukan di setiap daerah dan masyarakat pun tidak lagi merasa berat dibebani biaya BPHTB dan PBG saat mengurus surat tanahnya," tandas Frans Dante Ginting.
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar ini, kebijakan pemerintah yang pro rakyat ini tujuannya untuk mempermudah kepemilikan hunian layak dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, sehingga semua pihak wajib menyukseskannya, sebab penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta meningkatkan kualitas hidup mereka serta percepatan layanan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari, dan dapat mendorong efisiensi birokrasi serta mempercepat proses pembangunan di daerah," tambah Zeira Salim.
Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing