Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Mei 2025

DPRD SU Desak Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG

Firdaus Peranginangin - Rabu, 15 Januari 2025 14:46 WIB
683 view
DPRD SU Desak Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG
Foto SNN/Firdaus
Frans Dante Ginting dan Zeira Salim Ritonga

Ditambahkan Bendahara DPW PKB Sumut ini, penghapusan BPHTB akan sangat menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah sendiri. Ini juga dapat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah, mempercepat pembangunan perumahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti.

"BPHTB biasanya dikenakan biaya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi batas tidak kena pajak. Dengan penghapusan BPHTB, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak ini saat membeli rumah atau tanah, sehingga biaya kepemilikan properti menjadi lebih terjangkau," katanya.

Selain itu, tambah Zeira Salim, saat ini banyak masyarakat kecil kesulitan membeli rumah, karena tingginya biaya tambahan seperti BPHTB. Dengan dihapuskannya pajak ini, mereka bisa lebih mudah memiliki rumah sendiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka hunian tidak layak.

Baca Juga:

Dengan diterapkannya kebijakan ini secara merata di seluruh daerah, ujar Zeira dan Frans Dante, diharapkan seluruh masyarakat akan memiliki rumah, tidak ada lagi rumah-rumah gubuk di pinggir sungai dan dibawah kolong jembatan, tapi sudah meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan kualitas hidup mereka.

Penegasan itu disampaikan Zeira dan Frans Dante menanggapi berita SIB, Rabu (15/1/2025) terkait pernyataan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG.di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru