Rabu, 30 April 2025

Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di SMA 2 Binjai, Terkait Pencegahan Narkoba dan Etika Bermedsos

Martohap Simarsoit - Selasa, 18 Maret 2025 21:36 WIB
151 view
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di SMA 2 Binjai, Terkait Pencegahan Narkoba dan Etika Bermedsos
Foto:dok/Penkum Kejatisu
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH(tengah) saat penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Binjai, Senin (17/3/2025).
Medan(harianSIB.com)
Seksi Penerangan Hukum Bidang Asintel pada Kejati Sumut melaksanakanpenyuluhanhukum kepada kalangan pelajar pada SMA Negeri 2 Binjai, guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan menjaga etika dalam bermedia sosial dikalangan pelajar.

Kegiatan penyuluhanhukum tersebut dibuka oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Adre W Ginting, SH, MH didampingi kepala sekolah dan beberapa guru atau tenaga pengajar dengan menghadirkan jaksa yang berkompeten pada Bidang Intelijen Kejati Sumut sebagai narasumber.

"Pada penyuluhanhukum yang berlangsung, Senin (17/3/2025) itu, Kejati Sumut kepada pelajar menyuarakan pentingnya pemahaman para siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta bagaimana teknis atau cara bermedia sosial (bermedsos) yang baik sesuai UU ITE," sebut Adre Ginting, sebagaimana dilihat di instagram Kejati Sumut, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:

Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejati Sumut dan para narasumber pada intinya antara lain menghimbau kepada puluhan orang siswa pada SMA Negeri 2 Binjai agar tidak sampai terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab akan merusak dan menghambat tercapainya cita-cita sebagai generasi bangsa.

Begitu juga dengan fenomena bermedia sosial saat ini yang telah banyak mengakibatkan terjerat hukum pidana sesuai UU ITE, karena hilangnya kontrol pada penggunaan media sosial terkhusus anak anak usia sekolah.

Baca Juga:

"Untuk itu dibutuhkan suatu kesadaran penuh dan tidak lupa menjaga dan meningkatkan iman dan taqwa," ujar Kasi Penkum Adre Ginting yang sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Binjai.

Sebelumnya disampaikan, program penyuluhanhukum tersebut merupakan bagian dari Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diprogramkan secara nasional oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pada UU No 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mengamankan untuk berperan aktif melaksanakan pembinaan masyarakat taat hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum," kata Adre Ginting. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru