
Hasan Nasbi Tinggalkan Kursi Kepala PCO
Jakarta (harianSIB.com)Hasan Nasbi memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau PCO. Surat pengunduran d
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan bersama dan pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada berbagai produk pangan olahan. Dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Rabu (23/4/2025), Kepala Balai Besar POM di Medan, Drs Martin Suhendri, Apt, M.Farm, menyebutkan bahwa sebanyak 11 batch produk dari 9 merek terdeteksi mengandung unsur babi.
Baca Juga:
Baca Juga:
Produk-produk yang mengandung unsur porcine tersebut di antaranya adalah:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur),
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow),
ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),
ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga),
ChompChomp Mini Marshmallow (Marshmallow Bentuk Tabung),
Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel),
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling),
AAA Marshmallow Rasa Jeruk,
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Sementara itu, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan kepada pelaku usaha dari dua produk yang belum memiliki sertifikat halal. BPOM juga memerintahkan agar produk tersebut ditarik dari peredaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Jakarta (harianSIB.com)Hasan Nasbi memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau PCO. Surat pengunduran d
Jakarta (harianSIB.com)Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan, gugatan perdata terhadap terdakwa kasus korup
Jakarta(harianSIB.com)Jumlah permohonan pengujian UndangUndang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004
Rantauprapat(harianSIB.com)Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 2 pe