Medan
(harianSIB.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 30 April 2025, yakni empat bulan setelah penutupan tahun buku pada 31 Desember 2024.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengimbau para WP untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
Baca Juga:
"Kami mendorong seluruh
Wajib Pajak Badan agar segera menyampaikan
SPT Tahunan mereka. Pelaporan lebih awal memberikan kenyamanan dan menghindari potensi kepadatan sistem menjelang batas waktu," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga:
Selain pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, tanggal 30 April 2025 juga menjadi batas akhir penyampaian SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Form atau e-SPT di laman DJP Online. Sementara itu, pelaporan SPT Masa dilakukan melalui sistem Coretax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
"Melalui kemudahan teknologi yang tersedia, Wajib Pajak kini tak perlu lagi datang ke kantor pajak. Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan secara online," tambah Arridel.
Bagi WP yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan karena dokumen belum lengkap, DJP memberikan opsi pengajuan perpanjangan dengan mengisi Formulir 1771-Y. Pengajuan ini harus dilakukan sebelum batas akhir pelaporan, yaitu 30 April 2025.
Kanwil DJP Sumut I berharap seluruh WP Badan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, guna menghindari sanksi administratif sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. (*)