Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Dukung Program MBG, Pemko Medan Ikuti Rakor Pembangunan SPPG

Desra A Gurusinga - Senin, 26 Mei 2025 19:25 WIB
162 view
Dukung Program MBG, Pemko Medan Ikuti Rakor Pembangunan SPPG
(Foto Dok/Humas)
Sekda Wiriya Alrahman didampingi Asisten Umum Ferry Ichsan, Kadinkes Yuda Pratiwi Setiawan dan Plt Kepala BPKAD Evan Butong mengikuti Rakor melalui Command Center Pemko Medan di Balai Kota, Senin (26/5/25).
Medan(harianSIB.com)
Pemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Badan Gizi Nasional secara virtual terkait dukungan Pemda dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyediaan tanah ini salah satu dukungan yang diberikan Pemda dalam mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rakor yang dipimpin Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan ini diikuti Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Wiriya Alrahman melalui Command Center Pemko Medan, di Balai Kota, Senin (26/5/25). Hadir mendampingi Sekda, Asisten Umum Ferry Ichsan, Kadinkes Yuda Pratiwi Setiawan dan Plt Kepala BPKAD Evan Butong.

Dalam arahannya, Pj Sekda Provinsi Sumut mengatakan Pemprov Sumut meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Hal tersebut dalam upaya menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.

"Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini," ucapnya. Effendy Pohan juga meminta kabupaten/kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga:

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Dirinya meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga:

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru