
Dinas PPKB Labura Launching Program Sidaya
Aekkanopan (harianSIB.com)Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), melaunching
Dr Jufri SH MH, salah seorang insan Adhyaksa asal dari Mandailing Natal (Madina) Sumut, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Selasa (10/6/2025), berhasil menyelesaikan perkuliahan S3, Program Doktoral Ilmu Hukum dari USU.
Lewat disertasi aktual dan menarik berjudul, "Penjatuhan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Yang Bukan Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi", para guru besar penguji di sidang ujian terbuka di ruangan DPF FH USU, menetapkan Jufri lulus program doktoral dan layak menyandang Gelar Doktor.
Baca Juga:
"Puji syukur kehadirat Allah SWT, saya berhasil menyelesaikan pendidikan Program Doktoral Pasca Sarjana FH USU, lewat sidang ujian kualifikasi dengan dosen penguji para guru besar FH USU dan penguji lainnya.
Ini semua berkat proses perjuangan dan dedikasi meningkatkan kapasitas diri sebagai aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan," ujar Jufri kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga:
Ada pun tim pengujinya, Prof Dr Elwi Danil SH MH, Dr Edi Yunara, SH MHum, Dr Detania Sukarja, SH LLM, Dr Mahmul Siregar, SH MHum dan Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH MLi.
Judul disertasi bukan tanpa alasan, tapi berangkat dari kegundahan promovendus sebagai APH yang melihat masih masifnya tindak pidana korupsi yang pelakunya tidak saja perseorangan, tetapi juga melibatkan korporasi.
Menurut Jufri, harus bisa dibedakan perbuatan oknum pengurus dan/atau perbuatan korporasi. Hasil kejahatan bukan saja dinikmati pengurus tetapi juga dinikmati korporasinya.
Jika korporasi turut diperkaya pengurus (pelaku) maka korporasi itu harus dijatuhi pidana uang pengganti (UP) untuk memulihkan kerugian negara.Tetapi jika korporasi tidak ikut menikmatinya, maka korporasi tidak bisa dikenakan pidana tambahan.
Dia berharap penjatuhan pidana korupsi-korporasi di masa akan datang sebaiknya dengan konsep vicarious liability, sehingga meskipun korporasi bukan sebagai terdakwa melainkan pengurusnya, korporasi tidak dijatuhkan pidana pokok (denda) melainkan kepada pengurusnya.
Tapi korporasi berdasarkan pembuktian (minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim), ternyata terbukti turut terlibat digunakan sebagai instrumenta delicti, dan/atau menikmati hasil korupsi dan/atau diperkaya oleh pengurusnya dari hasil korupsi, maka korporasi tersebut harus dijatuhi sanksi (hukuman) berupa pidana UP, jadi harus meliputi sanksi pidana (straf) dan sanksi tindakan (maatregel).
Pedoman pemidanaan dengan konsep vicarious liability, menurut Jufri perlu dipertegas bagi hakim-hakim, dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi korban korupsi (masyarakat dan negara) di masa yang akan datang, daripada hanya bergantung pada hukum acara pidana yang kaku.
Sebagai promovendus, Jufri menyadari tulisannya jauh dari sempurna. Ia berharap, naskah ini dapat membuka ruang dialektika dan diskusi dalam lingkungan praktisi dan akademisi guna penyempurnaan nya.
"Pendidikan itu penting. Insan Adhyaksa diharapkan berlomba mengembangkan keilmuan, tidak hanya untuk diri pribadi. Tetapi juga untuk kontribusi pengembangan institusi Kejaksaan yang kita cintai," tutup Jufri saat pidato pengukuhannya. (**)
Aekkanopan (harianSIB.com)Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), melaunching
Aeknatas(harianSIB.com)PT Socfindo Kebun Aek Pamienke di Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan kegiatan don
Beijing(harianSIB.com)Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi Warga Negara Indonesia
Sibuhuan(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap empat orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sa
Medan(harianSIB.com)Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (12/6/2025), menahan ISZ, oknum pejabat pembuat