Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Ombudsman Minta Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepala SMAN 8 Medan

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 22 Oktober 2024 21:53 WIB
182 view
Ombudsman Minta Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepala SMAN 8 Medan
Foto: SNN/Dok
James Marihot Panggabean
Medan (harianSIB.com)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut dan Kepala SMAN 8 Medan belum melaksanakan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombdusman RI Perwakilan Sumut terkait tidak naik kelasnya siswi MS ke kelas XII.

"Padahal, LAHP tersebut telah diserahkan kepada Inspektur Pemerintah Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 8 Medan," kata Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, kepada jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, Selasa (22/10/2024).

Dikatakannya, hingga saat ini Kadisdik Sumut belum mengevaluasi kinerja Kepala SMAN 8 Medan, menindaklanjuti masukan dari Ombudsman kepada Inspektur Pemerintah Sumut atas pengaduan orang tua MS terkait penggunaan anggaran di SMAN 8 Medan.

Baca Juga:

James melanjutkan, Ombudsman Sumut telah menerima informasi hasil audit Inspektorat Pemerintah Sumut atas penggunaan anggaran di SMAN 8 Medan, yang disimpulkan adanya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kepala SMAN 8 Medan.

"Kadisdik Sumut hingga saat ini belum mengevaluasi kinerja Kepala SMAN 8 Medan dan seluruh kepala SMAN se- Sumut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja," kata James.

Baca Juga:

Katanya, hal ini menjadi pembuktian minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan Kadisdik Sumut terhadap Kepala SMAN 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan.

"Hal ini dilihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas, dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di tingkat sekolah serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah," katanya.

Untuk itu, Ombudsman Sumut meminta Kadisdik Sumut secara rutin dan berkala mengevaluasi kinerja setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya, khususnya SMAN 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan maladministrasi dalam pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Terpisah, Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis, yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak berada di kantornya. Informasi yang diperoleh dari seorang stafnya, Abdul sedang tugas luar. Saat dihubungi lewat WhatsApp (WA), juga tidak aktif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru