Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Ikuti Putusan MK, KPU-DPR Rapat Konsultasi soal PKPU

Wilfred Manullang - Kamis, 22 Agustus 2024 21:00 WIB
333 view
Ikuti Putusan MK, KPU-DPR Rapat Konsultasi soal PKPU
Foto: Firda/detikcom
Wakil Ketua DPR Dasco
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi II DPR mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada. Rapat konsultasi akan membahas PKPU yang akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah.

"Ya itu nanti kan ada PKPU, PKPU-nya nanti akan dikonsultasikan oleh DPR dan tentunya PKPU nya itu akan dibuat oleh KPU," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Kamis (22/8/2024).

Rapat konsultasi Komisi II DPR-KPU bakal berlangsung pada Senin, 26 Augustus 2024. Namun Dasco belum membeberkan detail mengenai rapat konsultasi tersebut.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.

KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK.

Baca Juga:

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan Nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Afif menjelaskan KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik lantaran tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres. Saat itu, KPU malah mengirimkan surat ke partai politik, dan tidak langsung merevisi PKPU.

Namun, Afif berdalih saat itu DPR tengah dalam masa reses. Hal itu lantas membuat rapat konsultasi tidak terlaksana.

Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah jika akan menerbitkan PKPU. Sebab itu, Afif pun memastikan saat ini KPU akan melakukan konsultasi dulu.

"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman (jurnalis) ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," jelas Afif.

"Kita mengonsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," imbuh dia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru