Jumat, 02 Mei 2025
Digeledah Polisi

Pegawai Komdigi “Bina” 1.000 Situs Judi

* Terima Rp 8 Juta Per Situs
Redaksi - Sabtu, 02 November 2024 11:09 WIB
157 view
Pegawai Komdigi “Bina” 1.000 Situs Judi
Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi
GELEDAH: Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi.
Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya menggeledah 'Kantor Satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online. Polisi turut membawa beberapa tersangka saat penggeledahan.

Pantauan di lokasi, Jumat (1/11), seperti diberitakan Harian SIB, penggeledahan mulai dilakukan pukul 11.35 WIB. Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Penggeledahan di ruko tiga lantai ini dimulai dari lantai dasar. Di sini tidak ada barang yang digeledah ataupun dibongkar oleh polisi. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan.

Baca Juga:

Kemudian penggeledahan berlanjut ke lantai dua ruko. Di sini, polisi menemukan sebuah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan meeting atau pertemuan.


Penggeledahan berlanjut ke lantai tiga atau lantai terakhir. Polisi akhirnya menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan sebagai alat operasional penunjang kerja para tersangka.

Baca Juga:

Penggeledahan berlangsung tidak lama. Seusai penggeledahan, polisi menjelaskan masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus judi online ini.


"Oke, kita sudah selesai. Kita masih kan melakukan pendalaman terlebih dahulu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di lokasi.


Ade Ary mengatakan para tersangka mencari hingga menyewa kantor ini sendiri. Mereka menamakan kantor ini sebagai 'kantor satelit'.
"Mereka menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," ujar Ade Ary.


Diamankan
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebut 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.


"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kombes Ade Ary.


Namun belum diketahui detail identitas dan berapa orang tersangka yang merupakan pegawai dari Komdigi. Dia juga mengatakan masih ada tersangka yang masih berstatus buron.


Dari hasil penggeledahan ini, Ade menjelaskan telah menyita beberapa barang bukti. Dia mengatakan barang bukti yang disita berupa laptop pribadi tiap tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.


"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," jelas Ade Ary.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru