Selain itu, Ade Ary mengungkap penggeledahan ini, termasuk untuk mengetahui proses dan cara kerja para tersangka terkait situs-situs
judi online yang semestinya di
blokir.
"Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian di
blokir," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Satu kontainer berwarna putih dengan tutup oranye ikut dibawa keluar oleh beberapa anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Tampak di dalam kontainer tersebut terlihat sebuah tumpukan layar monitor komputer berada di dalamnya.
Polisi juga menyebutkan ada sebuah file yang ikut di-download dalam pengumpulan barang bukti yang didapat dari penggeledahan.
Baca Juga:
'Bina' 1.000 SitusSalah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dugaan
judi online dihadirkan dalam penggeledahan itu.
Pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pem
blokiran terhadap 5.000 situs
judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias tak di
blokir.
"Hasil kloning rata-rata berapa?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat penggeledahan kepada tersangka.
"5.000, Pak," jawab tersangka.
"5.000 web? Tapi yang di
blokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya,
AKBP Rovan.
"Tergantung Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (di
blokir atau tidak) Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," kata tersangka.
"Maksudnya gimana?" tanya
AKBP Rovan.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya 'dibina' Pak," jawab tersangka.
Polisi kemudian bertanya apa maksud situs dibina. Tersangka mengatakan situs itu akan dijaga agar tidak di
blokir.
"Dibina? Maksudnya?" tanya Ade Ary.
"Dijagain Pak, supaya nggak ke
blokir," ucap tersangka.
Rp 8,5 Juta Per SitusTersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs
judi online yang 'dibina'.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pem
blokiran terhadap situs-situs
judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak mem
blokir situs-situs
judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak ter
blokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak
blokir dari data mereka," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.