Jumat, 02 Mei 2025
Digeledah Polisi

Pegawai Komdigi “Bina” 1.000 Situs Judi

* Terima Rp 8 Juta Per Situs
Redaksi - Sabtu, 02 November 2024 11:09 WIB
157 view
Pegawai Komdigi “Bina” 1.000 Situs Judi
Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi
GELEDAH: Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi.

Selain itu, Ade Ary mengungkap penggeledahan ini, termasuk untuk mengetahui proses dan cara kerja para tersangka terkait situs-situs judi online yang semestinya diblokir.


"Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Ade Ary.

Baca Juga:

Satu kontainer berwarna putih dengan tutup oranye ikut dibawa keluar oleh beberapa anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Tampak di dalam kontainer tersebut terlihat sebuah tumpukan layar monitor komputer berada di dalamnya.


Polisi juga menyebutkan ada sebuah file yang ikut di-download dalam pengumpulan barang bukti yang didapat dari penggeledahan.

Baca Juga:

'Bina' 1.000 Situs
Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dugaan judi online dihadirkan dalam penggeledahan itu.


Pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias tak diblokir.


"Hasil kloning rata-rata berapa?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat penggeledahan kepada tersangka.
"5.000, Pak," jawab tersangka.


"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan.


"Tergantung Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," kata tersangka.


"Maksudnya gimana?" tanya AKBP Rovan.


"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya 'dibina' Pak," jawab tersangka.


Polisi kemudian bertanya apa maksud situs dibina. Tersangka mengatakan situs itu akan dijaga agar tidak diblokir.


"Dibina? Maksudnya?" tanya Ade Ary.


"Dijagain Pak, supaya nggak keblokir," ucap tersangka.


Rp 8,5 Juta Per Situs
Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'.


"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.


Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.


Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.


"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru